Refocussing Penanganan Covid-19 Pemkab Luwu Rp19,229 M

Bupati Luwu, Basmin Mattayang

Refocussing Penanganan Covid-19 Pemkab Luwu Rp19,229 M

Basmin Mattayang
Bupati Luwu, Basmin Mattayang

Pemkab Luwu menetapkan dana realokasi untuk refocussing belanja pada pencegahan dan penanganan COVID-19 sebesar Rp19,229 miliar.

Realokasi untuk refocussing penanganan COVID-19 ini menindaklanjuti surat Bupati Luwu, H Basmin Mattayang, nomor 050/596/BAP/IV/2020.

Surat Bupati ini sendiri menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tertanggal 9 April 2020.

Surat tersebut tentang percepatan penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka penangnan corona virus desease 2019 (Covid-19), serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

Dari data yang diolah, sekira 33 organisasi perangkat daerah yang ada di Pemkab Luwu mengalami relokasi refocussing hingga mencapai Rp.19,229 miliar. Dimana, rerata anggaran kegiatan perangkat daerah terata mengalami pemangkasan antara Rp200-700 Juta.

Lihat: Besaran anggaran refocussing Pemkab Luwu

Sebelumnya, Bupati Luwu telah mengikuti rakor terkait pelaksanaan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan (refocusing) dan perubahan alokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas, berdasarkan Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020.

Dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri RI menegaskan kepada seluruh kepala daerah terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020. Instruksi Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Ada beberapa langkah yang harus segera dilakukan oleh Pemerintah Daerah, salah satunya adalah melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing). Juga perubahan alokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan. Penanganan dampak ekonomi, penyediaan jaring pengamanan sosial/social safety net juga,” kata H Basmin Mattayang.

Bupati Luwu menjelaskan ada beberapa sumber anggaran yang akan dipergunakan.

Anggaran itu antara lain dana alokasi khusus non fisik bidang kesehatan, dana DID, dana penyertaan modal. Ada juga dana pelatihan prajabatan, dana perjalanan dinas, dana bimtek/sosialisasi dan lain-lain.(red)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *