Rektor UIN Alauddin Makassar Tegaskan Tidak Ada Pembatasan Penyampaian Aspirasi Mahasiswa
MAKASSAR, SPIRITKITA — Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, menegaskan bahwa tidak ada pembatasan bagi mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi. Pernyataan ini disampaikan menyusul insiden penangkapan puluhan mahasiswa saat unjuk rasa menolak surat edaran rektor di Jalan Sultan Alauddin depan kampus.
“Jadi, saya tegaskan bahwa itu bukan untuk melarang mereka menyampaikan aspirasi, atau melarang mereka untuk berunjuk rasa. Tetapi itu lebih sebagai pengaturan cara mereka menyampaikan aspirasi,” kata Prof. Hamdan melalui keterangan video, Selasa (6/8/2024).
Ia merespon aksi mahasiswa yang menolak surat edaran nomor 2591 tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi, yang menutup penuh akses jalan. Rektor menekankan bahwa tidak ada maksud untuk membatasi kebebasan mahasiswa dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Rektor menjelaskan bahwa masalahnya terjadi ketika mahasiswa keluar dari kampus untuk berdemo tanpa meminta izin, padahal universitas bertanggung jawab penuh terhadap aktivitas mahasiswa di luar kampus.
“Makanya kami wajib tahu apa yang mereka aspirasikan, di mana mereka melakukannya, dan seperti apa wujud aspirasi mereka. Surat edaran ini sebenarnya mengajak mereka berdiskusi dan mengkaji bersama sebelum menyampaikan aspirasi,” tuturnya.
Prof. Hamdan menjelaskan bahwa tujuan surat edaran ini adalah untuk mengembalikan aktivisme kampus pada jalur yang benar.
“Saya bersama bidang kemahasiswaan menerima keluhan dari masyarakat yang menganggap penyampaian aspirasi mahasiswa mengganggu ketenteraman,” tambahnya.
Ia mencontohkan, misalnya, menutup jalan, menahan kendaraan masyarakat, membakar ban, dan demonstrasi yang berujung anarkis.
“Kemarin saat demonstrasi memprotes surat edaran dilakukan di area hotel yang sedang berlangsung acara resepsi. Pengantin dan tamu undangan terganggu karena terhalang aksi mahasiswa,” jelasnya.
Prof. Hamdan menekankan bahwa unjuk rasa seperti ini perlu ditertibkan karena kampus UIN Alauddin menyandang predikat kampus peradaban.
“Kami tidak ingin ada perilaku mahasiswa yang tidak mencerminkan peradaban dan mempertontonkan premanisme,” tegasnya.
Pihaknya membantah aspirasi mahasiswa yang menyatakan ada dua rekan mereka diberhentikan (Drop Out) karena berdemonstrasi. Beberapa mahasiswa sedang diproses di dewan kehormatan untuk dijatuhi sanksi. Prof. Hamdan menegaskan tidak akan mencabut surat edaran tersebut.
Sebagai rektor, ia memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama kepada pengantin yang terganggu resepsi pernikahannya di hotel dalam kampus.
“Saya meminta maaf dan berterima kasih kepada pihak keamanan, khususnya kepolisian, yang bertindak cepat memastikan kelancaran aktivitas masyarakat pengguna jalan,” tutupnya.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa ditangkap usai menggelar aksi di depan kampus UIN Alauddin Makassar, Sulsel, menuntut pencabutan kebijakan rektor yang dianggap membatasi aktivitas mahasiswa.