banner Bilboard

Renggut Keperawanan, Laki-laki Ini Terancam 12 Tahun Penjara

Resmob Polres Palopo yang dibackup Polsek Towuti Polres Luwu Timur mengamankan Arman (21) yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Kota Palopo pekan lalu. Arman diringkus di desa Wawondula sekira jam 10.00 Wita, Sabtu 19 Oktober 2019.

Berdasarkan laporan polisi LPB / 277 / X / 2019 / SPKT tanggal 14 Oktober 2019, Yanti (19), mahasiswa asal Luwu Utara diperkosa di kamar kosnya. Saat melakukan aksinya, Arman berada dibawah pengaruh minuman keras.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP. Ardy Yusuf menjelaskan, Pelaku memasuki kamar kos Yanti di Jl. Andi Pangeran, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara. Dengan mengancam menggunakan sebuah pisau dapur, Arman meminta Yanti melayani nafsu bejatnya.

”Pelaku mengaku dibawah pengaruh miras jenis ballo dan mengambil pisau dapur untuk mengancam korban agar memenuhi nafsunya,” Jelas Ardy Yusuf, Sabtu (19/10) malam tadi.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, Arman kini ditahan. Arman terancam 12 tahun kurungan karena diduga melanggar pasal 285 KUHP tentang kekerasan dengan mengancam seorang wanita bersetubuh diluar perkawinan.

”Arman, terancam 12 tahun kurungan penjara,” kunci Ardi.(**)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *