Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pelaku Penganiayaan Seorang Guru Di Palopo Kini Diperiksa Polisi
PALOPO,SPIRITKITA -AC, orang tua siswa yang menganiaya guru di Palopo telah di tetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap orang tua siswa dalam kasus penganiayaan guru itu di ungkapkan Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan.
Penetapan tersangka terhadap AC lantaran telah memenuhi dua alat bukti.
“Syarat penetapan tersangka terhadap pelaku sudah memenuhi syarat, yakni dua alat bukti,” jelas Iptu Alvin Aji Kurniawan.
Tak hanya itu, proses penetapan AC menjadi tersangka juga melalui proses gelar perkara.
“Kami gelar perkarakan, untuk selanjutnya di naikan status sebagai tersangka,” katanya.
Saat ini, AC masih di mintai keterangannya oleh penyidik Polres Palopo. Dia di mintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas Iptu Alvin Aji Kurniawan.
Ia menambahkan, pasal yang di sangkakan kepada pelaku ialah 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Di ketahui, guru malang bernama Alfian terpaksa di larikan ke RSUD Palemmai Palopo lantaran di aniaya hingga mengalami patah tulang pada bahu kirinya.
Alfian menuturkan, peristiwa itu bermula saat Ia sedang menunggu istrinya di depan sekolah di wilayah Kecamatan Wara Utara, Palopo, Jumat (10/3) sekitar pukul 09.30 Wita.
Alfian dan pelaku AC saat itu duduk di atas motor masing-masing di depan sekolah.
Namun pelaku tiba-tiba datang mendorong Alfian hingga terjatuh. Alfian menyebut pelaku saat itu masih sempat menantangnya untuk melapor ke polisi.
“Dari atas motornya pelaku kemudian berdiri lalu mendorong saya. Bahkan saat saya sudah terjatuh dia masih sempat mengatai saya lemahnya ini, laporkan saya ke polisi. Tapi itu agak samar terdengar,” tuturnya.
Saat terjatuh, bahu kirinya langsung mengenai trotoar jalan hingga membuat bahu kirinya mengalami patah tulang dan harus di larikan ke rumah sakit. Kejadian itu turut di saksikan sejumlah siswa. (rls)








