Rokok Ilegal Dimusnahkan, Jumlahnya 3,3 Juta Batang

Pemusnahan Rokok

Rokok Ilegal Dimusnahkan, Jumlahnya 3,3 Juta Batang

SEBANYAK 3.369.710 juta batang rokok ilegal berbagai merek dimusnahkan. Selain itu juga, 2.963 botol minuman mengandung etil alkohol (minuman keras) serta berbagai merek produk illegal ikut pula dimusnahkan. Pemusnahan ini dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel).

Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel Parjiya memperkirakan, total jumlah nilai barang yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp2,674 miliar lebih. Sementara kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 1,266 miliar.

Parijaya mengungkapkan, pemusnahan ini merupakan peran DJBC sebagai community protector dan revenue collector terkait Barang Kena Cukai (BKC).

“Selain bertugas melindungi masyarakat dari peredaran barang- barang ilegal juga bertugas dalam peningkatan penerimaan negara,” ujar Parjiya, Jum’at, 24 Juli 2020.

Parijaya menegaskan, kedua peran tersebut dalam bentuk pengawasan dan pelayanan. Hal ini sebagai wujud pengawasan telah dilakukan pemberantasan peredaran barang yang tidak melalui cukai melalui operasi ‘Gempur’.

BMKG Wilayah IV Makassar Ingatkan Pemda Luwu Utara, Waspada 22, 23 dan 25 Juli 2020

Mengenai dengan proses penindakan sampai dengan proses penanganan barang BMN serta barang bukti pelanggaran, ungkap Parjiya, dari kerja nyata dan sinergi yang baik antara DJBC, DJKN, TNI Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri serta Pemerintah Daerah dalam upaya menangani pelanggaran di bidang cukai.

“Momentum pemusnahan ini diharapkan peredaran rokok ilegal akan semakin menurun, sehingga penerimaan negara dapat meningkat, sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah semakin solid dan dapat memicu peran aktif masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal,” tambahnya.(fik)

Banner
Banner
Redaksi
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *