Sabu Lagi Coy!! Warga Pongsimpin Dan Hom Base Batu Walenrang Palopo Ditangkap
Palopo – Sat Narkoba Polres Palopo kembali lakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba.
Pelaku díketahui yakni, AS 36 tahun, pekerjaan tukang batu, warga jalan Pongsimpin Kel. Mungkajang Kec. Mungkajang kota Palopo itu, hanya pasrah saat dírinya dígeledah pihak berwajib di kediamannya jalan Pongsimpin, 3/02/2021 pagi.
Tidak sampai dísitu, selanjutnya Polisi saat mengintrogasi pelaku. Dikatakannya kalau ia medapatkan brang dari rekannya. Sehingga pada pukul 11.30 wita bertempat di jalan Home Base Kel. Batu Walenrang kec. Telluwanua Kota Palopo, Personil sat Narkoba Polres Palopo melakukan penangkapan kembali. Kali ini terhadap seorang laki-laki inisial HR 36 tahun, warga jalan Home Base.
Polisi saat melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan telah dítemukan barang bukti (BB). BB tersebut antara lain, satu sachet plastik bening díduga berisi sabu. Enam sachet plastik kosong, dua buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik bening, satu buah sumb, satu buah tutup bong, satu buah korek api gas, satu buah kaleng tempat rokok, satu buah handphone.
Humas Polres Palopo saat díkonfirmasi Kamis 4/02/2021, membenarkan penangkapan tersebut, kedua terduga pelaku dan barang bukti, kini díamankan di ruang sat narkoba polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.
Terhadap terduga pelaku akan díjerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (an***)