Inalum Resmi Kuasai 20% Saham PT Vale, Harganya Rp5,5 T

Inalum Resmi Kuasai Saham PT Vale 20%, Harganya Rp5,5 T

Hanya merogoh kocek sebesar Rp5,5 T Induk Holding BUMN Pertambangan, PT Inalum (Mind Id) menguasai saham divestasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Hal ini setelah

Dengan masuknya PT Inalum, manajemen Vale berharap proses pengurusan perpanjangan izin operasi hingga tahun 2045 bisa berjalan mulus.

Fokus Pemerintah Tahun 2021, Investasi di Bidang IT dan Infrastrukturnya

Chief Financial Officer (CFO) PT Vale Indonesia Tbk, Bernardus Irmanto mengemukakan, divestasi saham itu bisa menciptakan sinergi dalam jangka panjang yang strategis antara INCO dan BUMN Pertambangan. Misalnya, sinergi dengan anak usaha Mind Id lainnya yaitu PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang dimungkinkan mengelola sumber daya nikel dan meningkatkan nilai tambah.

“Artinya ada kemungkinan sinergi untuk menunjang rencana bisnis perusahaan ke depan,” kata dia.

Selain dari sisi bisnis dan operasional, manajemen Vale Indonesia berharap sinergi dengan holding BUMN tambang dapat mempermudah perpanjangan izin operasional INCO di Indonesia.

Sebab, keberadaan Mind Id sebagai pemegang saham bisa dilihat dari berbagai sisi. “Kami juga mengharapkan Mind Id bisa mendukung Vale menjalankan strategi bisnis, terutama dalam memperoleh perpanjangan izin beroperasi,” sebut Bernardus.

Pemerintah Siapkan Anggaran Subsidi Bunga Kredit UMKM Rp35,2 Triliun

Seperti diketahui, izin operasi INCO di Indonesia masih berupa Kontrak Karya. Nah, rampungnya divestasi 20% saham ini merupakan kelanjutan dari amendemen Kontrak Karya INCO pada Oktober 2014 silam. Adapun Kontrak Karya INCO akan berakhir pada Desember 2025.

Sebelumnya, perjanjian penandatanganan ini telah dijadwalkan pada 20 Desember 2019. Namun sebelum adanya penandatanganan Vale mengumumkan bahwa tenggat waktu penandatanganan perjanjian-perjanjian definitif terkait kewajiban divestasi itu mundur hingga akhir triwulan pertama 2020.

Lalu, saat pandemi corona melanda, INCO kembali mengumumkan di BEI pada 31 Maret 2020. Tenggat waktu penandatanganan perjanjian-perjanjian definitif kembali diperpanjang hingga akhir Mei 2020. Kembali molor dari target, tenggat waktu penandatanganan perjanjian definitif diperpanjang lagi hingga akhir Juni 2020, yang kemudian selesai pada Jumat (19/6) lalu.(nsb)

Banner
Banner
Redaksi
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *