Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Peredaran Sabu-sabu, 3 Pelaku Diamankan

ilustrasi

TORAJA,SPIRITKITA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Toraja Utara pada Selasa, 23 Januari 2024.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap tiga pria yang terlibat, dengan inisial SN alias DS (42) warga Kabupaten Gowa, SL alias MK (18) warga Kabupaten Gowa, dan SR alias JK warga Kabupaten Toraja Utara.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di wilayah Malango’, Kecamatan Tallunglipu. Petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan SN alias DS di wilayah Malango, tanpa perlawanan, beserta barang bukti 1 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam pengembangan, petugas berhasil menangkap SL alias MK di wilayah Karassik, Rantepao, bersama dengan barang bukti 1 sachet plastik klip bening berisi sabu-sabu. Pada hari yang sama, SR alias JK juga ditangkap di wilayah Tagari Tallunglipu, dengan barang bukti 1 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda, melalui Kasatresnarkoba, AKP Syahrul Rajabia, menyatakan keberhasilan pihaknya dalam mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti, termasuk 3 sachet plastik klip bening berisi sabu-sabu, 3 unit HP Android, 1 buah kaca pyrex, 1 buah bong, 1 buah sumbu pembakar, 3 buah korek gas, serta 1 buah potongan pipet sebagai sendok takar.

Tiga pelaku saat ini menjalani proses hukum di Mapolres Toraja Utara dengan dakwaan sesuai Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

AKP Syahrul Rajabia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Toraja Utara dan mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.(*)

Banner
Banner
fsuryaa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Koni Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *