Sekdes Posi Luwu Angkat Bicara Soal SK Fiktif dan Insentif Imam Masjid

LUWU, SPIRITKITA – Sekretaris Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Dewi Irfan angkat bicara soal SK honorer fiktif dan insentif imam masjid Desa Posi.

Dewi Irfan mengaku terlibat dalam pembuatan SK honorer imam masjid tersebut.

“Kalo terlibat memang terlibat, namanya kita bawahan yang buat SK nya tetapi penanggungjawabnya bu kepala desa karena nama-nama untuk di SK juga dikasi oleh bu desa. Sebelumnya memang yang imam desa dia juga imam masjid, tak lama setelah itu keluar aturan bahwa satu orang tidak boleh merangkap dua jabatan,” kata Dewi Irfan.

“Saya diperintahkan membuat SK oleh bu desa atas persetujuan dari orang yang dipake namanya,” sambungnya.

Terkait pembayaran insentif imam masjid, Dewi Irfan tidak menampik keterlibatan Kepala Desa Posi saat itu (Hj Sanawiah).

“Kalo untuk pembayarannya bendahara (Anja) dan bu kepala desa (Hj Sanawiah) yang mengetahui, setelah dibayar baru saya verifikasi,” tambahnya.

SK fiktif itu merupakan SK Kepala Desa Posi Nomor 13 Tahun 2023 tentang pemberian insentif kepada imam masjid Desa Posi 2023 yang ditetapkan pada 13 Januari 2023 yang bercap dan ditandatangani Kepala Desa Posi, Hj Sanawiah.

SK tersebut tertulis memberikan Insentif kepada lima nama Imam Masjid diantaranya Marri, Samad Kutana, Lintin, Domeng dan Gisman.

Salah satu Imam Masjid Desa Posi, Marri mengaku tidak mengetahui namanya tercatat dalam SK Imam Masjid tersebut.

“Saya tidak tahu menahu soal itu, kalau nama saya ada dalam SK tersebut dan tidak pernah menerima insentif dari desa,” ujar Marri.

Banner
Admin
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *