Selama Ramadan Presiden Jokowi Berlakukan Jam Kerja ASN, Ini Aturannya
JAKARTA, SPIRITKITA – Presiden Joko Widodo telah memberlakukan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2024. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, yang mengatur jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik, khususnya selama bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi. Sebelumnya, aturan jam kerja ASN selama Ramadan di atur melalui surat edaran, namun sekarang telah diakomodir dalam Perpres.
Menurut Perpres Nomor 21/2023, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadan adalah 32 jam 30 menit setiap minggunya, di luar jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat, di tetapkan selama 60 menit, dan selain hari Jumat selama 30 menit.
Jam kerja instansi pemerintah di bulan Ramadan di mulai pukul 08.00 sesuai dengan zona waktu setempat, berlaku untuk instansi pemerintah di pusat dan daerah.
Instansi yang menerapkan ketentuan selain lima hari kerja dalam satu minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan Perpres, paling lama satu tahun terhitung sejak Perpres di undangkan.
Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat di ubah jika terdapat kebijakan Presiden terkait libur nasional, cuti bersama, dan kebijakan di sesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai ASN di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, karena pengaturannya di tetapkan oleh Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Perwakilan RI masing-masing.(*)
![Redaksi](https://spiritkita.com/wp-content/uploads/2024/07/iconSpiritkita-48x48.png)
![fsuryaa](https://spiritkita.com/wp-content/uploads/2024/07/fotoai2-e1721991813972-80x80.png)