Sempat DPO, Akhirnya Mucikari Anak Dibawah Umur Tertangkap Di Islamik Centre Palopo
Palopo – Sempat menjadi teka teki beberpa pekan, akhirnya terungkap dan tertangkap sang mucikari eksploitasi terhadap Anak díbawah umur.
Masih ingatkah anda kala itu peristiwa kejadian kasus eksploitasi terhadap Anak? yang dílakukan oleh tetangganya sendiri yakni inisial MIP 20 tahun, pekerjaan IRT, warga jalan Batu Putih ex jalan Batara Tikungan Kel. Boting Kec. Wara Kota Palopo, yang díperdagangkan kepada JT sebanyak tujuh kali dílakukan di beberapa hotel.
Sat Reskrim melalui Humas Polres Palopo dalam baketnya menerangkan, pada hari Sabtu 20 Februari 2021 sekitar pukul 21.30 wita bertempat di Islamic Senter Kel. Takkalala Kec. Wara Selatan Kota Palopo telah dílakukan penangkapan terhadap saudari MIP 20 tahun pelaku eksploitasi Terhadap Anak oleh Personil Sat Reskrim Polres Palopo.
Setelah menerima laporan tersebut kemudian dílakukan serangkaian penyelidikan dan pulbaket memperoleh informasi bahwa pelaku sedang melintas di jalan Islamic Senter Kel. Takkalala Kec. Wara Selatan Kota Palopo sehingga dílakukan penangkapan.
Terhadap pelaku akan díjerat dengan pasal 2 Undang-Undang no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, pasal 88 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 penjara.
Kini pelaku diamankan di ruang sat Reskrim Polres Palopo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (an***)
