MK Lanjutkan 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024 ke Sidang Pembuktian
JAKARTA, SPIRITKITA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
Dari total 270 perkara yang diajukan, sebanyak 40 perkara dinyatakan berlanjut ke tahap sidang pembuktian, yang dijadwalkan berlangsung pada 7–17 Februari 2025.
Sidang Pengucapan Putusan berlangsung selama dua hari, Selasa dan Rabu (4–5/2/2025), di Ruang Sidang Pleno MK. Ketua MK Suhartoyo, bersama delapan hakim lainnya, memutuskan sebanyak 227 perkara tidak dapat diterima dan 43 perkara diputus melalui ketetapan.
Rincian Putusan MK
Dalam amar putusannya, MK menjelaskan alasan 227 perkara tidak dapat diterima, yakni:
– 31 perkara melewati tenggat waktu pengajuan permohonan
– 119 perkara tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
– 77 perkara dinilai tidak jelas (obscuur)
– 1 perkara tidak memenuhi syarat alat bukti.
Sementara itu, 43 perkara lainnya diputus melalui ketetapan karena bukan kewenangan MK, permohonan ditarik kembali, atau pemohon tidak hadir dalam sidang.
40 Perkara Lanjut ke Sidang Pembuktian
Dari total perkara yang diajukan, 40 perkara akan berlanjut ke tahap sidang pembuktian. Dalam proses ini, pihak-pihak terkait, termasuk pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), diberikan kesempatan menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat argumen mereka.
Untuk sengketa di tingkat kabupaten/kota, masing-masing pihak dapat menghadirkan hingga empat saksi atau ahli, sementara untuk tingkat provinsi maksimal enam orang.
“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut ke sidang pembuktian. Bisa jadi ini mewakili sekitar 40 daerah, meskipun ada kemungkinan jumlah daerahnya sedikit berbeda,” ujar Suhartoyo.
Berikut beberapa daerah yang perkaranya masih bergulir di MK:
– Gubernur: Bangka Belitung, Papua Pegunungan, Papua
– Wali Kota: Banjarbaru, Palopo, Sabang
– Bupati: Tasikmalaya, Magetan, Pesawaran, Mimika, Aceh Timur, Bangka Barat, Pasaman, Lamandau, Gorontalo Utara, Pasaman Barat, Bengkulu Selatan, Empat Lawang, Banggai, Bungo, Serang, Parigi Moutong, Mandailing Natal, Boven Digoel, Jayapura, Puncak, Puncak Jaya, Kutai Kartanegara, Barito Utara, Siak, Berau, Pamekasan, Halmahera Utara, Belu, Pulau Taliabu, Buton Tengah, Kepulauan Talaud, Mahakam Ulu, Jeneponto, Buru.
Sesuai aturan yang berlaku, MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh perkara PHPU Kada sejak tercatat dalam e-BRPK.
Berdasarkan jadwal, MK akan memutuskan perkara yang masuk tahap sidang pembuktian pada 24 Februari 2025. Ketua MK juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu untuk menyiapkan data dan berkoordinasi guna memperlancar proses sidang.
“Tahap pembuktian membutuhkan pendalaman lebih detail dan komprehensif, sehingga data ini juga bisa menjadi bahan koordinasi dengan instansi terkait,” jelas Suhartoyo.


