Sidang Sengketa Pilkada Palopo di MK: Hakim Tegaskan Pentingnya Bukti Konkret
PALOPO, SPIRITKITA – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo 2024 resmi disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (10/1/2025).
Perkara dengan nomor registrasi 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Farid Kasim Judas – Nurhaeni (FKJ-NUR), yang mempersoalkan hasil Pilkada Palopo.
Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di Gedung MKRI 2, dipimpin Ketua Majelis Hakim Saldi Isra, didampingi hakim anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dalam pemeriksaan awal, Hakim Ridwan Mansyur menyoroti lemahnya bukti yang diajukan oleh pasangan FKJ-Nur.
“Dalil yang disampaikan harus disertai bukti konkret. Siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan,” tegasnya.
“Tidak cukup hanya dengan keterangan, tetapi harus terang benderang melalui dokumen atau bukti nyata,” sambungnya.
Ia menambahkan pembuktian menjadi elemen krusial dalam perkara perselisihan hasil pemilihan (PHPU), mengingat pentingnya kejelasan fakta hukum dalam sidang sengketa seperti ini.
Pasangan FKJ-Nur menggugat keputusan KPU Palopo yang menetapkan pasangan nomor urut 4, Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin, sebagai pemenang Pilkada dengan 33.933 suara.
Pasangan FKJ-Nur, yang berada di posisi kedua dengan 33.338 suara, mendalilkan adanya dugaan ketidaksahihan ijazah yang digunakan oleh pasangan Trisal-Akhmad dalam proses pencalonan.
Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan pihak termohon, yakni KPU Kota Palopo, dan memverifikasi bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.