Seorang Ibu Rumah Tangga Warga Yosdar Dijemput Sat Narkoba Polres Palopo
IRT Penyalahgunaan Narkoba Diciduk
Palopo – Lagi dan lagi tak hentinya pihak berwajib dísibukkan pengungkapan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Palopo.
Kali ini, bertempat di jalan lingkar Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo, Jum’at, 29/01/2021. Sekira pukul 18.30 wita telah dílakukan penangkapan terhadap seseorang ibu rumah tangga inisial An 35 tahun, warga Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, oleh Personil Sat Narkoba Polres Palopo.
Polisi yang melakukan penggeledahan terhadap díri pelaku telah dítemukan barang bukti sebagai berikut. Satu sachet diduga berisi sabu, satu buah pembungkus rokok gudang garam kecil dan satu buah handphone.
Menurut Humas Polres Plaopo dalam baketnya, membenarkan penangkapan tersebut. Kini pelaku sudah ada di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.
Terhadap pelaku akan díjerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) ayat (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (an***)
