Seorang Pasangan Bakal Calon Kada di Sulawesi Selatan Positif Narkoba

Pleno Narkoba

Seorang Pasangan Bakal Calon Kada di Sulawesi Selatan Positif Narkoba

Pemeriksaan kesehatan seluruh calon Kepala Daerah yang akan berkontestasi di Pilkada Serentak Desember 2020 mendatang telah dinyatakan selesai. Ketua tim pelaksanaan pemeriksaan calon kepala daerah, Prof Dr Mansyur Arif mengatakan, dari 31 pasangan yang telah menjalani pemeriksaan yang dipusatkan di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, satu diantaranya dinyatakan positif narkoba.

Terhadap hal ini, Mansyur Arif mengatakan bakal pasangan calon tersebut akan diputuskan gagal lanjut ke tahapan berikut pelaksanaan pilkada serentak 2020.

Hanya saja, Mansyur Arif mengaku lupa nama kandidat tersebut. Yang dipastikan Mansyur Arif, kandidat tersebut dari Kabupaten Barru.

Adapun tahapan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan mulai dari pemeriksaan narkotika, pemeriksaan kesehatan fisik, jasmani termasuk kesehatan jiwa.

“Jadi sejauh ini proses pemeriksaan kesehatan berjalan sesuai dengan perencanaan dan keinginan semua pihak dan paslon,” lanjut Mansyur Arief

Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur serta Wakil Bupati Luwu Utara Kena Sanksi dari Kemendagri bersama 69 Kepala Daerah/wakil lainnya

Pengumuman lengkap kata Mansyur Arief akan diumumkan secara langsung oleh KPU.

Pihak rumah sakit hanya memberikan rekomendasi sesuai dengan standar undang-undang dan Keputusan KPU Nomor 412 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa hasil keputusan rekomendasi dari tim diumumkan oleh KPU .

Terkait bakal calon pasangan calon kepala daerah yang beberapa waktu lalu terpapar Covid-19 maka untuk pemeriksaan kesehatan akan dikoordinasikan dengan KPU.

“Maka untuk yang positif boleh diulang. Mereka akan menjalani isolasi mandiri, dan dilakukan swab ulang, dan PCR nya harus negatif,” katanya.

Pada tahapan pemeriksaan kepala daerah yang terpapar Covid-19 aturan dan pedoman Kemenkes tidak diberlakukan.

“Dalam pedoman Kemenkes kan disebutkan bahwa yang tidak bergejala cukup isolasi mandiri itu hanya untuk kesehatan perorangan. Tetapi bagi para bakal calon dia tidak boleh hanya di isolasi mandiri karena syarat pemeriksaan kesehatannya harus swabnya negatif dulu baru boleh menjalani pemeriksaan,” jelasnya.

Hal ini dimaksudkan, karena ada beberapa alat-alat yang mengharuskan tidak boleh digunakan dengan pasien terkonfirmasi karena alat tersebut digunakan bersama-sama.

“Jangan sampai justru jadi kluster baru, bayangkan seluruh calon bupati terkena Covid-19 karena skrining kita yang tdk ketat. Meski demikian Covid-19 bukan menjadi syarat boleh tidaknya mereka mengikuti pilkada, karena itu hanya syarat pada pemeriksaan kesehatan, disebabkan adanya alat yang digunakan bersama-sama,” kunci Mansyur Arief.

Terpisah, Ketua KPU Barru, Sarifuddin H Ukkas yang dikonfirmasi wartawan terkait adanya salah seorang pasangan bakal calon pasangan kada membenarkan hal tersebut.

Pada rapat pleno terbuka di Aula Kantor KPU Barru, Minggu 13 September 2020, Andi Mirza Riogi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berkas administrasi pencalonan. Dia dinyatakan positif narkotika dari hasil pemeriksaan Badan Narkotika Negara (BNN) Indonesia.

Bapenda Kota Palopo Sidak Cafe, Sebut Rencana WFH

Andi Mirza Riogi sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Sulsel, periode 2014-2019 silam. Kini ia Ogi menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Barru.

KPU pun kemudian merekomendasikan kepada kubu calon petahana agar mengganti Andi Mirza Riogi. KPU memberi batas waktu selama tiga hari atau sampai tanggal 16 September 2020 mendatang untuk mengusulkan nama pengganti.

Sekedar diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru, Sulawesi Selatan, telah menerima tiga pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pilkada Barru, 9 Desember 2020.

Pasangan tersebut adalah Suardi Saleh dan Andi Mirza Riogi Idris telah mendaftar pada Jumat, 4 September. Pasangan ini diusung oleh empat parpol dengan total perolehan 11 kursi, masing-masing dari Partai NasDem 5 kursi, PDIP 3 kursi, PKS 2 kursi, dan Demokrat 1 kursi.

Kemudian Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum, yang diusung dua parpol dengan perolehan 8 kursi, masing-masing dari Partai Golkar 5 kursi dan Gerindra 3 kursi. Pasangan ketiga adalah Mudassir Hasri Gani-Aksa Kasim, yang diusung dua parpol dengan perolehan 6 kursi, yakni 5 kursi dari PKB dan 1 kursi dari PPP.(tim)

Banner
Banner
Redaksi
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *