Koni Palopo

Sinergitas Regulasi Omnibus Law, Walikota dan Forkopimda Palopo Ikuti Rakor

Walikota Palopo dan Forkopimda Kota Palopo mengikuti rakor sinergitas UU Omnibuslaw

Sinergitas Regulasi Omnibus Law, Walikota dan Forkopimda Palopo Ikuti Rakor

Walikota Palopo Drs. H. M. Judas Amir, MH bersama Forkopimda Kota Palopo mengikuti Rakor dalam rangka Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law secara Virtual pada Ruang Rapat Pimpinan Lantai III, Rabu kemarin.

Adapun Arahan M Mahfud MD, Kemenko polhukam yang sekaligus membukan acara Rakor Sinergitas kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law itu menyampaikan, Ujuk rasa terus berlangsung sampai saat ini dan sebagai aparat pemerintah, tugas semua kepala daerah dan forkopimda untuk memberi penjelasan tentang latar belakang undang-undang cipta kerja ini.

FGD Bahas RDTR Pengembangan Ekonomi Kota Sedang

Lanjutnya, tentang materi yang sebenarnya, bandingkan dengan hoax dan tentang manfaat apa yang ada dari Undang-Undang cipta kerja tersebut.

Undang-undang cipta kerja bermula dari banyaknya kejanggalan yang harus lalui. Selain itu juga, rumitnya perizinan hak usaha. Hingga pada akhirnya presiden berinisiatif agar bagaimana perizinan tersebut bisa lebih sederhana. Akhirnya pemerintah mengeluarkan UU Hak Cipta Kerja (Omnibus Law) untuk memudahkan.

Sehingga munculnya gagasan Omnibus law yaitu satu UU yang menyelesaikan problem antara berbagai UU dalam satu UU.

Mahfud melanjutkan Omnibus low ini sudah ada dari dulu. Untuk itu kenapa banyak naskah beredar yang bertentangan, karena ketika naskah pertama masukan dan berubah, ganti lagi dan ubah lagi, jadi naskanya berubah ubah setiap ada perubahan.

“Unjuk rasa itu boleh boleh saja. Sejauh ujuk rasa itu menyampaikan aspirasi. Tidak mengapa melakukan ujuk rasa akan tetapi sesuai dengan aturan undang undang. Dan untuk ujuk rasa yang anarkis harus tertangani karena negara ini harus aman. Jangan sampai kacau lalu tidak terkendali,” ujarnya.

Pemanfaatan Tanaman Kelor Dapat Cegah Stunting

Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menyampaikan Bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini terdiri dari 15 BAB, 186 Pasal. Dan UU yang mengalami revisi ada 76. Kemudian terkait dengan proses pembahasan mulai dari pidato Presiden RI pada tahun 2019. Kemudian pembahasan UU yang begitu panjang dan hampir smua fraksi melakukan sosialisasi dan rapat dengar pendapat umum.

Raker Baleg dan pemerintah untuk keputusan tingkat I pada tanggal 3 Oktober 2020, 9 fraksi menyetujui. Saat pengambilan keputusan tingkat I ada 7 fraksi menyetujui dan 2 fraksi belum menerima hasil dan hal itu kemudian berlanjut ke paripurna.

Sejak ke paripurna pembahasan tingkat II pada tanggal 05 Oktober 2020, pembahasan tingkat II DPR bersama pemerintah menyetujui RUU Cipta Kerja dan DPR RI memiliki waktu 7 hari kerja untuk menyampaikan RUU Cipta Kerja kepada Presiden untuk disahkan.

Untuk insentif dan fasilitas bagi UMKM dan Koperasi untuk UMKM memberikan kemudahan bagi UMK dengan perizinan tunggal (cukup melalui pendaftaran), memberikan insentif dan kemudahan bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan UMK, pengelolaan terpadu UMK, insentif fiskal dan pembiayaan, penggunaan DAK, fasilitas layanan bantuan dan perlindungan hukum, prioritas produk/jasa koperasi dan UMK min. 40%.

Sedangkan koperasi untuk koperasi primer bisa terbentuk paling sedikit 9 orang anggota, rapat anggota tahunan dapat secara Virtual, serta dapat melaksanakan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Manfaat UU Cipta Kerja bagi masyarakat seperti akses legal kawasan hutan bagi masyarakat, pembentukan bank tanah, Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) berbentuk badan hukum, percepatan penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, standar bangunan gedung.

Suami Isteri Pelaku Narkoba Tertangkap Sat Narkoba Polres Palopo

Adapun tujuan umum dari UU Cipta Kerja antara lain menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha mudah mendapatkan perizinan dan fasilitas/kemudahan, perlakuan khusus untuk UMK, mudah dalam mendapatkan legalitas usaha, mudah dalam manajemen/operasional koperasi.

Menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan pekerja seperti upah minimum tetap ada, uang pesangon tetap ada, tidak ada perubahan sistem penetapan upah, hak cuti tetap ada, status karyawan masih ada, perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak, jaminan sosial tetap ada, tenaga kerja asing tidak bebas masuk harus sesuai dengan syarat dan peraturan, outsourching ke perusahaan alih daya tetap memungkinan pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

Turut hadir pula mengikuti vicon tersebut Ketua DPRD Kota Palopo Dr. Hj. Nurhaenih, S.Kp.,M.Kes, Dandim 1403/SWG Letkol Inf Gunawan, S.I.P, Kapolres Kota Palopo AKBP. Alvian Nurnas, SH., S.I.K, Ketua Pengadilan Negeri Palopo Hasanuddin M, SH., MH, Mewakili Kejari kota palopo dalam hal ini Kasi Intel Heru Rustanto, SH, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Palopo Drs. H. Burhan Nurdin, Kepala Kesbangpol Dr. H. Baso Sulaiman, M.Si.(hms)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita


Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *