Soal Alasan Tak Visum Usai Diperkosa Brigadir J, Putri Candrawathi: Takut Sambo Tak Cinta Lagi
JAKARTA,SPIRITKITA — Terdakwa Putri Candrawathi, mengaku malu dan khawatir tidak di cintai lagi oleh suaminya, Ferdy Sambo, usai pemerkosaan yang di lakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada 7 Juli 2022 lalu.
Hal itu di sampaikan Putri, ketika hakim ketua Wahyu Iman Santoso mempertanyakan alasan dirinya tidak melakukan visum. Padahal latar belakang pendidikan Putri Candrawathi merupakan seorang dokter.
“Yang Mulia, sebenarnya setelah kejadian saya itu hanya bisa diam tidak bisa berkata apa-apa. Saya bingung dan malu dengan apa yang terjadi pada saya dan saya tidak harus bagaimana sebenarnya. Waktu itu ada psikolog saya juga tidak berani menceritakan. Karena bagi saya ini aib yang buat malu,” kata Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/1).
Lebih lanjut, Wahyu Iman mengatakan selama persidangan tidak ada saksi yang turut mengetahui adanya pelecehan, terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.
Dugaan pelecehan di Magelang, kata dia, terkesan ilusi seperti yang pernah di utarakan Ferdy Sambo kepada Sesro Provos Di vpropam Polri Sugeng Putu Wicaksono.
“Suami saudara ketika di dengarkan kesaksian Sugeng Putu peristiwa di Magelang ilusi demi menutupi supaya itu tidak di ungkit-ungkit ketika skenario pertama berjalan.
Pada akhirnya sampai di persidangan ini peristiwa di Magelang itu akhirnya benar-benar jadi ilusi sebagaimana yang di sampaikan suami saudara. Bisa saudara terangkan?” tanya hakim
Lalu, Putri mengaku dirinya yang sebagai korban pelecehan seksual, merasa takut tidak di cintai suaminya selepas pelecehan terjadi.
“Yang Mulia, sebagai korban kekerasan seksual tidaklah mudah untuk menyampaikan bahkan kepada saya sendiri saja saya sebenarnya malu. Karena saya tidak tahu apakah bila saya mengutarakan peristiwa tersebut suami saya akan mencintai saya, mau menerima saya kembali,” pungkasnya.
Dalam hal ini, Putri Candrawathi di dakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri Candrawathi di dakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Atas perbuatannya itu, mereka di dakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(***)