Koni Palopo

Sosialisasi Naskah Akademik Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Kota Palopo

PALOPO,SPIRITKITA – Asisten III Bidang Administrasi Umum, Nuryadin, SH.,MH, mewakili Penjabat Wali Kota, menghadiri acara Sosialisasi Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Palopo. Acara ini berlangsung pada Kamis, 19 Oktober 2023, di Ruang Pertemuan Ratona, Kantor Wali Kota Palopo.

Kepala Bidang Bapenda melaporkan bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), restrukturisasi pajak dilakukan, termasuk penambahan opsi pajak BBNKB dan opsi PKB sebagai sumber penerimaan baru.

Opsi BBNKB dan opsi PKB diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pendapatan daerah dan mendukung pengelolaan keuangan daerah dengan perencanaan anggaran yang lebih berkualitas serta realisasi APBD yang lebih baik. Peningkatan pendapatan pajak daerah diharapkan dapat mencapai kemandirian daerah tanpa menambah beban bagi wajib pajak.

Asisten III Bidang Administrasi Umum, yang mewakili Penjabat Wali Kota, mengucapkan terima kasih kepada Institut IAIN Palopo atas kerjasamanya dalam penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dia juga mengingatkan bahwa dengan adanya perubahan undang-undang terkait pajak daerah dan retribusi daerah, sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan pemahaman yang lebih baik oleh masyarakat Kota Palopo tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta bagaimana ini mendukung pembangunan Kota Palopo.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bapenda, Rektor IAIN, Kepala LP2M, dan tamu undangan lainnya. Ini adalah langkah penting dalam meningkatkan pemahaman tentang pajak dan retribusi di Kota Palopo yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan kota.(*)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita


Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *