Subsidi Upah Tertransfer ke Rekening Pekerja Formal Besok
Subsidi Upah Tertransfer ke Rekening Pekerja Formal Besok
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp37,7 triliun untuk program subsidi upah pegawai yang bergaji dibawah Rp5 Juta rupiah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, anggaran sebesar itu akan mencover kurang lebih 15 juta pekerja yang saat ini terdata di BPJS Ketenagakerjaan.
Menaker Ida juga mengatakan, pemerintah akan segera mulai menyalurkan subsidi upah pada 25 Agustus 2020 besok lusa.
Cek: Tentara Naik akan Naik Gaji pada Tahun 2021
“Data yang sudah tervalidasi dengan baik itu ada 7,4 juta rekening. Secara bertahap mulai dari 25 Agustus akan kami transfer secara langsung ke rekening para penerima program,” ujar Menaker Ida dikutip Minggu, 23 Agustus 2020 saat melakukan kunjungan kerja di kawasan Kuta, Bali.
Adapun jumlah besaran yang nantinya akan ditransfer kata Menaker Ida sebesar Rp1,2 juta per dua bulan.
“Subsidi upah diberikan selama empat bulan, diberikan per dua bulan sekali sebesar Rp 1,2 juta per dua bulan. Subsidi Upah Tertransfer ke Rekening Pekerja langsung,” kata Menteri Ida Fauziyah.
“Subsidi upah diberikan selama empat bulan, diberikan per dua bulan sekali sebesar Rp 1,2 juta per dua bulan……