Surat Edaran Bupati Luwu, Ini Sanksi Bagi ASN yang Tambah Libur Lebaran

Bupati Luwu, H. Basmin Mattayang mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke OPD, Camat, dan Kepala Bagian Sekretariat Daerah se-Kabupaten Luwu.

Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Luwu meminta agar Kepala OPD, Camat, dan Kepala Bagian Sekretariat Daerah memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yaitu pada hari Senin, 10 Juni 2019.

“Surat edaran tersebut merupakan upaya tindak lanjut Surat Menpan RB terkait laporan hasil pemantauan kehadiran ASN sesudah cuti bersama,” ungkap Kabag Humas Pemkab Luwu, Ansir Ismu.

Ansir Ismu mengatakan, laporan hasil pemantauan, berdasarkan instruksi Bupati disampaikan pada hari yang sama, yakni Hari Senin, Tanggal 10 Juni 2019.

“Terhadapa ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, akan dikenakan sanksi disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pasal 3 angka 17 PP nomor 53 tahun 2010,” kunci Ansir.

Sekedar diketahui, ppelanggaran terhadap pasal 3 PP nomor 53 tahun 2010 akan dikenakan tingkat hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara untuk jenis hukuman disiplin sedang adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Untuk jenis hukuman disiplin berat adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.(adv)

Banner
Banner
Redaksi
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *