Tahanan Lapas Dibolehkan Video Call
Tahanan Lapas Dibolehkan Video Call
Ancaman wabah virus Corona memaksa masyarakat menggunakan fasilitas layanan virtual/daring. Hal ini juga berlaku ditataran bidang hukum.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) misalnya. Di tengah mewabahnya virus Corona (COVID-19), Lapas Klas II A ini mulai berlakukan kunjungan online untuk narapidana.
Hal ini di lakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona, mengingat lapas merupakan wilayah yang cukup rentan. Tahanan Lapas Dibolehkan Video Call
Baca: Cara Cegah Virus Corona dengan Bercinta
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II A Kota Palopo, Indra Sofyan mengatakan bahwa kunjungan online ini untuk mengikuti surat edaran larangan untuk berhubungan langsung dengan para narapidana.
“Jadi dengan adanya edaran melarang berhubungan langsung jadi sekarang dengan cara video call (VC), tapi dengan catatan ada nomor-nomor khusus keluarga inti yang bias dihubungi,” ujar Indra, dikutip Minggu, 29 Maret 2020.
- Pengumuman KPU Kota Palopo: Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024
- KPU Palopo Segera Rekrut 1.820 KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
- Bhayangkara Racing Team Palopo Raih Prestasi di Kejurda Road Race Seri IV
- KPU Palopo Gelar Rapat Kerja Pasca Rekapitulasi DPSHP, Siapkan Penetapan DPT Pilkada 2024
- Serahkan Rumah ke Pemenang Jalan Santai, FKJ-NUR : Kebaikan Harus Dilanjutkan
Lebih lanjut, menurut Indra keluarga narapidana tidak usah lagi repot-repot datang ke lapas untuk menjenguk. Sebab, mempertimbangkan risiko penyebaran atau penularan sangat rentan untuk wilayah lapas
“Tidak perlu lagi mereka itu datang ke sini, karena risikonya, karena penularan COVID-19 itu sangat betul -betul rentan sekali,” jelasnya.