Tahanan Lapas Kasus Pornografi Bebas Hadiri Acara Umum, Kejari Palopo Klarifikasi
PALOPO, SPIRITKITA – Terdakwa kasus pornografi berinisial YG yang terlihat bebas menghadiri acara umum di Palopo menuai sorotan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Palopo, Koharudin, memberikan klarifikasi terkait kejadian ini, menegaskan tidak pernah memberikan izin resmi untuk terdakwa keluar dari tahanan.
Koharudin mengungkapkan, dirinya mengetahui keberadaan YG di luar tahanan melalui pesan dari timnya dan kuasa hukum terdakwa.
“Kemarin pas saya di-WA sama anggota saya dan PH-nya (kuasa hukum terdakwa), mempertanyakan kenapa YG bisa berada di acara seperti itu,” ujar Koharudin kepada wartawan, Kamis (12/12/2024)..
“Saya tegaskan, sampai sekarang saya tidak pernah mengeluarkan surat apa pun untuk mengeluarkan YG,” sambungnya.
Setelah penyelidikan, Koharudin menemukan bahwa salah satu anggotanya bertindak atas inisiatif pribadi.
Oknum tersebut merasa iba setelah mendengar kabar bahwa orang tua terdakwa sedang sakit.
“Karena beliau mungkin kasihan. Akhirnya keluarlah itu, tapi katanya tetap dikawal sampai ke rumahnya. Keluar kira-kira jam 11 atau 12 siang,” jelasnya.
Oknum tersebut menerbitkan surat kesehatan untuk membawa terdakwa keluar dari tahanan.
Namun, Koharudin menyayangkan pihak Lapas yang tidak mengonfirmasi keabsahan surat tersebut kepada dirinya sebagai Kasi Pidum.
Menurut Koharudin, prosedur untuk mengeluarkan tahanan hakim di luar persidangan memerlukan persetujuan dari majelis hakim.
“Dalam kasus ini, saya tidak mendapatkannya sama sekali. Pihak rutan seharusnya mengonfirmasi surat tersebut ke saya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Koharudin menjelaskan bahwa awalnya YG hanya dibawa keluar untuk menemui orang tuanya di rumah.
Namun, terdakwa kemudian secara inisiatif pergi menghadiri acara keagamaan di sebuah gedung di Palopo.
“Pengawal saya bilang prosesnya di rumah saja, karena orang tuanya sakit. Ternyata dia keluar ke tempat umum. Saya akui, anggota saya salah juga,” tutupnya.
Pilihan Editor: Keadilan Dipertanyakan, Terdakwa Kasus Pornografi Terlihat Bebas di Acara Umum