Tarif Baru PNBP Paspor Berlaku Mulai 17 Desember 2024

Ist.

PALOPO, SPIRITKITA – Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan paspor baru akan mengalami kenaikan, efektif mulai 17 Desember 2024.

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal itu disampaikan Kepala antor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Non TPI Palopo, Yogie Kashogi didampingi Kepala Subseksi TI, Inteldakkim Julius, dalam acara NGOPI (Ngobrol Seputar Peraturan Imigrasi) bersama insan pers di Aula Kantor Imigrasi Palopo, Kamis (5/12/2024).

“Aturan ini ditetapkan pada 18 Oktober 2024 dan akan berlaku secara efektif setelah 60 hari, yakni mulai 17 Desember 2024,” ujar Yogie.

Berdasarkan aturan baru, berikut rincian tarif pembuatan paspor:
– Paspor Biasa Nonelektronik
Masa berlaku maksimal 5 tahun: Rp350.000
Masa berlaku maksimal 10 tahun: Rp650.000
– Paspor Biasa Elektronik
Masa berlaku maksimal 5 tahun: Rp650.000
Masa berlaku maksimal 10 tahun: Rp950.000
-Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI): Rp100.000
Untuk Orang Asing: Rp150.000
Layanan Percepatan Paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000

Kenaikan tarif ini bertujuan untuk menyesuaikan biaya layanan dengan kebutuhan operasional dan peningkatan kualitas layanan publik. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat sekaligus mendukung penerimaan negara.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan pembuatan paspor sesuai kebutuhan dan memahami perubahan tarif ini sebelum peraturan berlaku.

Banner
Banner
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Reporter

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Koni Palopo
Pasangiklan