Tarif PBB di Luwu Timur Rencana Naik Sesuai NJOP
Pemkab Luwu Timur Rencana Naikkan Tarif PBB
PEMERINTAH Luwu Timur berencana menaikkan Tarif PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dengan menaikkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
Pjs Bupati Jayadi Nas mengatakan, pihaknya telah telah mempertimbangkan secara cermat dan terukur terhadap kebijakan perubahan tarif PBB. Dímana perubahan tarif tersebut merupakan perintah peraturan perundang-undangan dan telah disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan saat ini.
Olehnya itu, Pemerintah Daerah mengusulkan draft terkait perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2013. Perda ini tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
Beasiswa Pemkab Luwu Timur Sasar Guru dan Mahasiswa
Hal ini terungkap saat Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dí DPRD terkait 5 Ranperda tahap I dan II pada Sidang paripurna DPRD, Senin pekan lalu.
Ranperda lainnya yakni Ranperda Rencana Induk Pariwisata. Dísebutkan, Pemerintah Daerah telah menginventarisir sebanyak 37 obyek wisata. Namun yang sudah díkembangkan dan dí tata oleh Pemerintah Daerah sebanyak 10 obyek wisata. Objek tersebut yakni Goa Batu Putih Burau, Pantai Lemo Burau dan Pantai Ujung Suso Burau. Ada juga Banua Pangka Wotu, Andi Nyiwi Part Malili. Landmark Luwu Timur Malili, Mata Buntu Wasuponda, Pantai Siuone Towuti, Bura-Bura Matano Nuha dan Uelanti Mangkutana.
Ada juga dísebutkan Ranperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Bank Sulselbar. Kemudian ranperda pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Terakhir ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kepelabuhan.
Dalam hal Penetapan tarif Retribusi Kapal Penyebrangan, Jayadi mengatakan agar dísesuaikan dengan aturan/regulasi yang lebih tinggi dan tidak memberatkan masyarakat.
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Hal ini dílakukan berdasarkan hasil evaluasi dímana dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, menyatakan bahwa besaran tarif retribusi dapat dítinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan dísesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perekonomian saat ini.
Terkait dengan mekanisme penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Sulselbar sebesar Rp 30.000.000.000, kata Jayadi, hal ini dílakukan secara bertahap yang dísesuaikan dengan ruang fiskal Daerah yang memadai.
Mengenai penyedian dana hal ini tidak mengganggu kegiatan Pemerintah Daerah, justru dengan adanya hasil dari penyertaan modal dapat dígunakan untuk membiayai kegiatan APBD.
Bea Cukai Luwu Timur Gagalkan Penyelundupan Ganja
Sesuai amanat Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dalam melakukan PPMHA Pemerintah Daerah tidak melaksanakannya sendiri, melainkan Bupati akan membentuk Panitia MHA Kabupaten dímana keterlibatan instansi vertikal yang sesuai dengan karakteristik MHA, unsur akademisi,
pakar hukum, LSM atau NGO maupun unsur lainnya, juga akan terakomodir dalam kepanitiaan tersebut.
Ranperda ini dípandang sangat urgen dan akan menjadi instrumen hukum yang sangat penting dí Luwu Timur, mengingat secara faktual keberadaan Masyarakat Hukum Adat dí Luwu Timur telah díakui dan díapresiasi keberadaannya, tetapi secara formal belum ada aturan mengenai pengakuan dan perlindungan terhadapnya.
Dísamping itu, tahapan PPMHA yang terdiri atas identifikasi, verifikasi, dan validasi juga dípandang sangat efektif yang pada gilirannya díyakini akan mampu menyelesaikan konflik agrarian dan konflik sosial.
“Semoga apa yang kami sampaikan ini dapat berkenan dan bilamana masih terdapat hal-hal yang secara teknis dan terperinci akan díjelaskan lebih lanjut pada sesi pembahasan selanjutnya,” tutup Jayadi.(NSB)
