Terbanyak Dibaca Pengguna Pekan Ini
Terbanyak Dibaca Pengguna Pekan Ini
Tiga berita terbanyak dibaca pengguna pekan ini berdasarkan data dari google analytics dari laman web spiritkita.com
Pemkot Palopo Perpanjang Sistem Belajar di Rumah Bagi Siswa
Walikota Palopo, HM Judas Amir memperpanjang waktu libur dan penerapan sistem belajar di rumah bagi siswa pada jenjang PAUD (TK/KB/TPA/RA), SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA hingga 11 Juli 2020.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran nomor 421/452/Disdik/V/2020 melanjutkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2020. Tentang Pelaksanaan Kebijakan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) dan Surat Edaran Walikota Palopo Nomor 455/Dinkes/III/2020 dan Nomor 060/147/ORG/III/2020.
Dalam surat edaran Pemkot Palopo Perpanjang Sistem Belajar juga disebutkan Evaluasi kegiatan belajar di rumah dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan masing-masing Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK/MA melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
Pihak Sekolah diimbau membangun jejaring komunikasi dengan orang tua siswa. Serta terus mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dan Social/Physical distancing untuk mencegah penyebaran covid-19. Dengan tetap memberikan ruang bermain dan waktu rekreatif kepada siswa untuk beraktifitas dihalaman rumah masing-masing
Pemerintah Kota Palopo sendiri telah meliburkan dan menganjurkan sistem belajar jarak jauh bagi siswa sekolah mulai dari tingkat PAUD hingga SMA yang ada di lingkup Kota Palopo per tangal 15 Maret 2020.
Gaji-13 Dibayar Bulan November, PP Terbit Diperkirakan Bulan Oktober
Angin segar berhembus dari Kantor Nagara Dana Rakça untuk para ASN. Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap menerima gaji-13 pada tahun ini.
Gaji-13 yang biasanya diterima bersamaan jelang masa awal dimulainya tahun pembelajaran sekolah diakui memang agak mundur dari biasanya.
“Tetap akan mendapat jatah gaji ke-13 pada tahun ini. Adapun proses pembayarannya akan dilakukan pada akhir kuartal IV tahun ini, atau sekitar November-Desember 2020,” ujar Yustinus.
Yustinus mengungkapkan, pencairan gaji ke-13 PNS sengaja tak dilakukan dalam waktu berdekatan dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut dimaksudkan untuk mengontrol pemasukan bagi para abdi negara.
Kemensos Sebut Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap Kedua Segera Cair
Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial (Kemensos), Asep Sasa Purnama mengungkapkan jika Bantuan sosial tunai (BST) tahap kedua segera cair. Dana BST tahap dua tersebut disebutkan sudah di kantor PT Pos Indonesia (Persero).
“Perlu diketahui, ada dua mitra penyalur BST selama tiga bulan. Pertama PT Pos Indonesia mengcover sekitar 8,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Dan sisanya adalah disalurkan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara),” kata Asep.
Total target penerima kata Asep seperti pada tahap pertama adalah 9 juta KPM di seluruh Indonesia.
“Dari rencana awal Juni gelombang kedua, gelombang ketiga kan kalau sesuai schedule itu minggu ketiga bulan Juni,” kata Asep.(red)