Terkait Pemakaian Air minimal 10 Kubik, Ini Kata Direktur PAM TM

Yasir
Direktur PAM TM Palopo, H. Yasir

Spiritkita.com, Kebijakan Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku (PAM TM) Kota Palopo yang menetapkan pemakaian dasar air minum untuk masyarakat Kota Palopo sebesar 10 Kubik perbulan akhir-akhir ini menuai pro kontra.

Terkait hal tersebut, Direktur PAM TM Tirta Mangkaluku, H. Yasir yang dihubungi wartawan, Minggu, 29 April 2018 mengatakan, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca juga : Pemkot Bisa Talangi Kebijakan Dasar Pemakaian Air 10 Kubik

“Penerapan pemakaian dasar air minum sebesar 10 kubik merupakan tindak lanjut dari Permendagri nomor 71 tahun 2016. Di aturan Pemerintah pusat tersebut dinyatakan pemakaian 10 meter kubik merupakan standar kebutuhan pokok per kepala rumah tangga per bulan,” kata H. Yasir.(***)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *