THR ASN Dibayar Bulan Mei, Gaji ke-13 Direncanakan Bulan Juni
THR ASN Dibayar Bulan Mei, Gaji ke-13 Dírencanakan Bulan Juni
Selain tunjangan hari raya atau THR yang akan díterima aparatur sipil negara (ASN)/PNS, juga akan menerima gaji ke-13 dari pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, adapun besaran THR dan gaji ke-13 yang ASN, TNI, Polri, serta pensiunan terima adalah gaji pokok dan tunjangan melekat yang mereka terima setiap bulan.
“Tidak termasuk tunjangan kinerja atau tukin. Untuk THR, pemberiannya pada 10 hingga lima hari sebelum Lebaran. Beda THR ASN Dibayar Bulan Mei, Sedangkan untuk gaji ke-13, akan dícairkan pada bulan Juni,” kata Sri Mulyani.
Kemudian, Kebijakan tersebut ungkap Menkeu Sri Mulyani tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan.
“Oleh karena itu, pemerintah memutuskan pemberian THR dílakukan seperti pada tahun 2020 yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jum’at, 30 April 2021
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, harapannya, ASN, TNI, Polri bisa fokus melakukan tugas-tugasnya secara penuh dedikasi, terus memberikan empati dan simpatinya karena saat ini covid masih berlangsung.
Adapun Besaran gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang díkenal dengan masa kerja golongan (MKG).
THR PNS Kabupaten Luwu Siap Dibayarkan, Pemerintah Imbau Tidak Mudik
Berikut gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV yang jadi komponen THR PNS 2021, mulai hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi mengacu pada masa kerja/golongan.(red)
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200