TikTok Shop Kembali Beroperasi di Indonesia Setelah Investasi Rp 23,2 Triliun

SPIRITKITA.COM — TikTok Shop telah kembali beroperasi di Indonesia pada Selasa (12/11/2023) setelah melakukan investasi sebesar Rp 23,2 triliun pada PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Pedagang dapat kembali menjual produk mereka, dan fitur keranjang kuning di TikTok Shop sudah aktif.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menekankan bahwa TikTok Shop harus mentaati aturan terkait penjualan di e-commerce. Dia menyoroti perlunya pemisahan antara e-commerce dan media sosial sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam Permendag Nomor 31 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, diatur bahwa e-commerce harus dipisah dari media sosial. Mendag Zulhas menyatakan bahwa meskipun TikTok Shop dapat beroperasi lagi, mereka harus memiliki izin toko terpisah dari aplikasi TikTok.

Manajemen TikTok telah memberikan informasi kepada mantan penjualnya bahwa pelanggan dapat kembali berbelanja di TikTok melalui fitur belanja atau “Shop Tab” pada Selasa (12/12/2023). Mendag Zulhas menyatakan bahwa hingga saat ini, baik manajemen TikTok maupun manajemen Tokopedia belum berkomunikasi dengan Kementerian Perdagangan terkait pembukaan layanan TikTok Shop.

Rifan Ardianto, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan, menegaskan bahwa TikTok harus mematuhi aturan pemerintah jika ingin berbisnis di Indonesia. Meskipun kembali beroperasi, TikTok Shop masih dalam uji coba dan berada di bawah pengawasan kementerian serta lembaga terkait.

Kembalinya TikTok Shop di Indonesia bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) pada 12 Desember 2023. Perusahaan ini melakukan kampanye “Beli Lokal” dan menawarkan berbagai diskon dan voucher untuk menarik minat pengguna yang telah menantikan kembalinya layanan tersebut.(*)

Banner
Banner
Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Koni Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *