TikTok Shop Masih Aktif Meskipun Dilarang oleh Pemerintah
JAKARTA,SPIRITKITA — TikTok Shop layanan bisnis dari platform media sosial TikTok, masih tetap beroperasi meskipun pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang melarangnya. Pemerintah memberikan tenggat waktu kepada TikTok untuk menutup layanan bisnisnya sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang di terbitkan pada 26 September 2023.
Saat ini, TikTok Shop masih menawarkan berbagai produk dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 67.170 untuk baju, Rp 122.222 untuk sepatu, hingga Rp 156.852 untuk produk tas. TikTok Shop juga menawarkan program “Pasti Promo” yang memberikan diskon hingga 70 persen untuk berbagai kategori produk, termasuk kecantikan, produk rumah tangga, dan elektronik. Selain itu, layanan Live Shopping di TikTok juga masih berjalan, dengan akun-akun yang secara langsung menjual produk dan memberikan diskon besar kepada pelanggan.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan, telah mengeluarkan larangan bagi TikTok Shop untuk berdagang, kecuali untuk kegiatan promosi. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menjelaskan bahwa TikTok Shop dan bisnis serupa dalam kategori social commerce hanya diizinkan untuk promosi dan iklan, sedangkan berjualan secara langsung melalui platform tersebut dilarang. Pemerintah memberikan tenggat waktu selama seminggu kepada TikTok Shop untuk menutup platformnya sesuai dengan peraturan tersebut.
Meskipun pemerintah telah mengeluarkan larangan, TikTok Shop masih aktif, dan belum ada tindakan konkret untuk menutup layanannya hingga saat ini.(*)