Tim Kuasa Hukum Pemkot Palopo Bantah Terkait Klaim Kepemilikan ICDS Terhadap Islamic Center

 Tim Kuasa Hukum Pemkot Palopo Bantah Terkait Klaim Kepemilikan ICDS Terhadap Islamic Center

PALOPO,SPIRITKITA -Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Palopo beri bantahan terkait klaim kepemilikan pihak Yayasan Islamic Center Datok Sulaiman (ICDS) terhadap Islamic Center, Rabu (23/8/2023).

Dalam Press Release Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Palopo tertulis, bahwa tanah dan bangunan Islamic Center adalah merupakan aset barang milik daerah (BMD), dengan sertifikat Nomor : 00010 dengan luas 97.700 M² atas nama pemerintah Kota Palopo.

Dibuat dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai prosedur yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang UU Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Kedua peraturan perundang-undangan tersebut, menyatakan bahwa Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya.



Sehingga status Islamic Center sebagai aset Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Palopo telah berkepastian hukum dan mendapatkan perlindungan hukum oleh Negara.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Pemkot Palopo menyebutkan bahwa Merujuk pada akta pendirian Yayasan No. 152 tanggal 18 April 2006 tentang akta Yayasan Islamic centre datok sulaimanĀ  (ICDS) dalam pasal 4 ayat (1) bahwa harta Yayasan berupa uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan tidak termasuk didalamnya Kawasan Islamic centre Kota Palopo.

Faktaya pula, pembebasan lahan Islamic centre Kota Palopo dilakukan dalam kurun waktu Tahun 1999, sementara Yayasan Islamic centre Datok Sulaiman baru didirikan pada tahun 2006, sehingga tidak berdasar menurut hukum klaim pihak yayasan datok sulaiman atas kepemilikan Islamic Center Kota Palopo.

Dalam hal itu, berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Kuasa Hukum Pemkot Palopo menegaskan bahwa berdasarkan hukum status Islamic Center Palopo adalah merupakan Aset Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Palopo, tidak ada orang atau badan hukum lain yang berhak atas kepemilikan Islamic Center Palopo. (NT)

Digiqole ad