Timsus Ratona Desak Bawaslu Provinsi Sulsel Cabut Rekomendasi Diskualifikasi Paslon Trisal Tahir

Timsus Ratona serahkan tuntutannya le Bawaslu Provinsi, Rabu 30 Oktober 2024.

1. Berdasarkan Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2022, temuan harus dilaporkan dalam waktu maksimal tujuh hari setelah dugaan pelanggaran administratif ditemukan. Namun, Bawaslu Palopo dinilai tidak mengikuti prosedur ini dalam menangani kasus ijazah Trisal Tahir. Pertanyaan muncul mengenai dasar dan waktu temuan yang dijadikan acuan.

2. Bawaslu Palopo diklaim menggunakan keterangan dari Kepala Sekolah PKBM Yusha, Bonar Jhonson, dalam penyidikan Sentra Gakkumdu. Padahal, sebelumnya, Bawaslu telah menyatakan ijazah Trisal memenuhi syarat sebagai calon wali kota.

3. Bawaslu Palopo ikut serta dalam klarifikasi ijazah di Jakarta pada 18 September 2024 bersama Tim Desk Pilkada. Pertemuan ini diklaim menghasilkan keputusan yang menyatakan bahwa ijazah Trisal sah.

4. Bawaslu Palopo diduga memanipulasi temuan baru yang diperoleh dari pihak sekolah, padahal mereka sebelumnya telah terlibat dalam proses klarifikasi terhadap Kepala Sekolah PKBM Yusha pada 21-22 September 2024.

5. Rekomendasi Bawaslu Palopo dianggap hanya berdasarkan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah dianggap gugur demi hukum. Timsus Ratona meminta agar Bawaslu melakukan kajian mendalam dengan bukti konkret.

6. Bawaslu Palopo dinilai menggunakan keterangan saksi dari kasus berbeda untuk kasus yang sedang ditangani, yang dianggap sebagai tindakan fatal dan tidak profesional.

7. Bawaslu Palopo diduga melanggar etika penyelenggara pemilu dengan tetap membuat kajian temuan atas objek yang sama yang telah diputuskan oleh mereka sendiri, sehingga menimbulkan dugaan ketidaknetralan.

8. Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, diduga menandatangani surat status laporan secara tendensius pada 28 Oktober 2024, meski ia berada di Jakarta pada hari tersebut dalam konsultasi dengan Bawaslu RI.

Timsus Ratona menegaskan bahwa delapan poin ini mencerminkan keprihatinan mereka atas tindakan Bawaslu Palopo yang dianggap tidak adil dan mencederai prinsip demokrasi.

Banner
Banner
Andika
Redaksi
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Reporter
Pasangiklan