Tindak Lanjut Permohonan Sengketa Trisal – Akhmad, Bawaslu Lakukan Mediasi

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana sampaikan hasil mediasi Trisal - Akhmad dan KPU Palopo

PALOPO, SPIRITKITA – Sebagai tindak lanjut permohonan sengketa proses pemilihan pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin, Bawaslu Palopo lakukan mediasi, Jumat (20/9/2024).

Sebelumnya, Trisal – Akhmad mengajukan permohonan sengketa proses pemilihan ke Bawaslu Palopo karena tak terima dengan putusan KPU yang menyatakan pasangan usungan Gerindra dan Demokrat itu tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi.

Setelah menerima permohonan tersebut, Bawaslu Palopo melakukan mediasi dengan mempertemukan KPU dan pasangan Trisal – Akhmad.

“Terkait kehadiran kedua belah pihak yakni pemohon dalam hal ini pasangan calon dan termohon dari pihak KPU, kami telah melakukan musyawarah tertutup atau mediasi untuk mencari kesepakatan antara kedua belah pihak,” ujar Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana.

Mediasi yang berlangsung di Kantor Bawaslu Palopo itu belum menunjukkan titik terang.

Sehingga, akan dilakukan mediasi hari kedua pada Sabtu (21/9/2024).

“Tadi belum ditemukan kesepakatan, maka mediasi masih akan dilakukan besok berdasarkan peraturan Bawaslu dapat dilakukan selama dua hari,” jelasnya.

Jika pada hari kedua mediasi dilakukan namun belum ditemukan kesepakatan maka akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka. (*)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Dini
Redaksi
Tim Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *