Total THR PNS Rp29 Triliun Siap Dicairkan
Total THR PNS Rp29 Triliun Siap Dicairkan. Kabar gembira bagi ASN. Pemerintah dikabarkan akan segera merilis Peraturan Presiden (PP) mengenai pencairan anggaran THR yang disebutkan telah siap sekitar Rp 29 triliun.
Menteri Kuangan Sri Mulyani mengatakan, Anggaran THR PNS saat ini lebih kecil dari yang telah ditetapkan di APBN 2020 sebelumnya. Hal ini lantaran ada penghematan sekitar Rp 5,6 triliun.
“Kalau kebutuhan (anggaran THR PNS) nya total sekitar Rp 29 triliun, (setelah) ada efisiensi Rp 5,6 triliun,” ujar Sri Mulyani.
- Pengumuman KPU Kota Palopo: Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024
- KPU Palopo Segera Rekrut 1.820 KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
- Bhayangkara Racing Team Palopo Raih Prestasi di Kejurda Road Race Seri IV
- KPU Palopo Gelar Rapat Kerja Pasca Rekapitulasi DPSHP, Siapkan Penetapan DPT Pilkada 2024
- Serahkan Rumah ke Pemenang Jalan Santai, FKJ-NUR : Kebaikan Harus Dilanjutkan
Anggaran THR sekitar Rp 29 triliun tersebut akan diberikan untuk PNS baik di pusat dan daerah serta pensiunan.
Efesiensi Rp 5,6 T tersebut diperoleh setelah pemerintah menetapkan kebijakan THR hanya diberikan kepada PNS level eselon III ke bawah atau yang setara, sedangkan eselon I dan II, pejabat seperti Presiden, Wapres, Menteri dan anggota DPR tidak mendapatkan THR.
Gaji ke-13 ASN Tidak Jelas, Diputuskan Bulan November Mendatang
Bukan itu saja, untuk PNS yang mendapatkan THR tahun ini tidak secara full, karena tanpa menghitung tunjangan kinerja (tukin) selama tahun tersebut.
Jadwal Pemberian THR dan Rinciannya, Berkurang dari Tahun Lalu
Direktur Jenderal Anggaran Askolani sebelumnya menyebutkan, untuk THR tahun ini yang diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan saja.
DIberitakan sebelumnya, berikut besaran THR PNS yang akan diterima PNS berdasarkan golongannya menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS yang Total THR PNS Rp29 Triliun.(red)
Gaji Pokok PNS
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200