Jubir Trisal-Akhmad: Kami Apresiasi Penertiban APK yang Melanggar Aturan
PALOPO, SPIRITKITA – Pasangan calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, menyampaikan apresiasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo atas tindakan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di lokasi-lokasi terlarang.
Satpol PP dan DLH Palopo menertibkan sejumlah APK yang dipasang di tempat-tempat seperti tiang listrik, tiang lampu jalan, dan pohon. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, Perda nomor 10 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta Surat Keputusan (SK) KPU Palopo mengenai lokasi pemasangan APK. Selain itu, penertiban tersebut juga didasarkan pada surat PJ Sekda Sulsel dan surat edaran PJ Wali Kota terkait pemasangan APK.
Beberapa APK milik pasangan Trisal-Akhmad turut diturunkan selama operasi penertiban ini. Menanggapi hal tersebut, juru bicara pasangan calon nomor 4, Haedar Djidar, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh pihak berwenang.
“Kami mengapresiasi Satpol PP dan DLH Palopo yang telah menertibkan APK yang melanggar aturan pemasangan. Kami tidak mempermasalahkan APK Trisal-Akhmad yang ikut diturunkan,” ujar Haedar Djidar.
Haedar juga mengimbau masyarakat atau pihak lain untuk menertibkan APK milik Trisal-Akhmad jika ditemukan melanggar aturan. Ia memastikan bahwa pihaknya akan lebih tertib dan berkomitmen untuk mematuhi aturan dalam memasang APK ke depannya.
Dengan sikap yang kooperatif dan kepatuhan pada aturan, pasangan Trisal-Akhmad berharap dapat memberikan contoh dalam pelaksanaan kampanye yang tertib dan sesuai regulasi, demi menjaga ketertiban dan keindahan Kota Palopo.