banner Bilboard

Uang Pecahan Kertas Ini Ditarik BI, Segera Tukarkan,….

Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik pecahan uang kertas Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 yang bergambar Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien. Hal yang sama juga berlaku pada uang kertas Rp20.000 TE 1998 bergambar Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara dan uang kertas Rp50.000 TE 1999 bergambar Pahlawan Nasional WR. Soepratman). Pecahan tersebut ikut ditarik dari peredaran.

Selain ketiga pecahan uang kertas tersebut,  berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008, uang kertas Rp100.000 TE 1999 bergambar Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta juga dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018. Bank Indonesia membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018,” bunyi keterangan tertulis BI dilansir dari situs resminya.

Dijelaskan, BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.(*****)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *