Komisioner KIPD dan Akademisi Unhas Apresiasi Uji Konsekuensi Informasi Publik Pemkot Makassar
MAKASSAR, SPIRITKITA – Tim Penguji Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan yang diadakan oleh Diskominfo Makassar mendapat apresiasi dari Komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan, Dr. Khaerul Mannan, serta Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Hasanuddin, Dr. Muliadi Mau.
Acara ini berlangsung di Gedung Makassar Government Center and Services (MGCS), Kamis, 12 Desember 2024, dan melibatkan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Makassar.
Dr. Khaerul Mannan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bukti komitmen Pemkot Makassar dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi publik sesuai amanah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kegiatan ini patut diapresiasi karena membuktikan bahwa Pemkot Makassar serius menjalankan amanah UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Menurut Khaerul, uji konsekuensi bertujuan untuk mengklasifikasi informasi yang dapat diakses publik dan informasi yang dikecualikan.
Hasilnya akan mempermudah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
“Dengan adanya hasil uji konsekuensi, petugas informasi dapat dengan mudah menentukan apakah permohonan informasi dapat diterima atau harus ditolak berdasarkan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, hasil uji konsekuensi ini akan dirumuskan dalam dokumen resmi yang menjadi pedoman seluruh PPID di lingkungan Pemkot Makassar.
Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Hasanuddin, Dr. Muliadi Mau, juga menekankan pentingnya uji konsekuensi ini sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kegiatan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” katanya.
Proses uji konsekuensi yang telah memasuki hari ketiga ini melibatkan SKPD seperti Satpol PP, BPKAD, dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar.
Kegiatan ini dirancang untuk memastikan setiap elemen pemerintahan memahami dan menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai regulasi.