UMP Propinsi Sulsel Resmi Ditetapkan, Pengusaha Diminta Mentaati

UMP Propinsi Sulsel Resmi Ditetapkan, Pengusaha Diminta Mentaati

Foto: Humas Sulsel

Didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel dan Dewan Pengupahan Provinsi, Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Nurdin Abdullah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020 di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, 1 November 2019.
Dikatakan Nurdin Abdullah, sesuai Formula perhitungan Upah PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan yang didasarkan pada data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Tahun 2019 adalah sebesar Rp. 3.103.800.

“Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 ini sebesar Rp2.860.382. Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 sebesar Rp243.418 atau 8,51 persen,” sebut Nurdin Abdullah.

Nurdin menyampaikan, UMP Sulsel Tahun 2020 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.103.800 berlaku efektif 1 Januari 2020. Nurdin juga meminta seluruh pengusaha mentaati keputusan tersebut.

“Semoga apa yang kita tetapkan ini dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja dan juga kita berharap dapat menjaga dan meningkatkan iklim investasi di daerah kita,” pungkasnya.(gt)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *