UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Ditentukan Rp3,657 Juta
MAKASSAR, SPIRITKITA – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp3.657.527,37, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini diumumkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, usai Rapat Pimpinan di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (11/12/2024).
“Kenaikan ini setara dengan Rp223.229 dibandingkan UMP tahun 2024, dan telah direkomendasikan serta disetujui dalam rapat Dewan Pengupahan,” ujarnya.
Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1423/XII/2024 tentang UMP 2025 dan Nomor 1422/XII/2024 tentang UMS 2025, yang ditandatangani pada 11 Desember 2024.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan UMP sejalan dengan kebijakan nasional yang diumumkan Presiden RI, Prabowo Subianto, pada 29 November 2024.
Presiden mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Presiden menegaskan bahwa upah minimum adalah jaringan pengaman sosial yang penting bagi pekerja, terutama mereka yang bekerja di bawah 12 bulan. Penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengabaikan daya saing usaha,” jelasnya.
Kenaikan UMP Sulsel mempertimbangkan beberapa indikator, seperti inflasi tahunan, pertumbuhan ekonomi regional, produktivitas pekerja, dan kondisi pasar kerja.
UMSP Sulsel 2025 Berdasarkan Sektor
Selain UMP, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulsel 2025 ditetapkan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk sektor-sektor tertentu, yaitu:
– Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp3.766.980
– Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap, Air Panas, dan Udara Dingin: Rp3.748.965
– Sektor Industri Makanan: Rp3.694.102


