Unit Reskrim Polsek Wara Utara Amankan DPO Penganiayaan di Kota Palopo
PALOPO,SPIRITKITA – Unit Reskrim Polsek Wara Utara, Polres Palopo berhasil mengamankan seorang daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu. Operasi yang di pimpin oleh Ipda Najamuddin berhasil mengamankan seorang pria berusia 21 tahun dengan inisial EW. Penangkapan di lakukan di lingkungan home base, Kelurahan Batu Walenrang, Kota Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menyatakan bahwa EW terlibat dalam penganiayaan seorang pemuda di Kelurahan Rampoang, Kota Palopo beberapa waktu lalu. Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan beberapa dari tersangka, termasuk EW yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO selama 4 bulan.
“Sebelum di amankan, EW di ketahui berpindah-pindah tempat. Dia tinggal di rumah temannya, sebelum akhirnya di ciduk polisi saat pulang ke rumahnya,” ujar AKP Supriadi.
Dalam interogasi, EW mengakui semua perbuatannya dalam melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Rahmat alias Ongki. Kejadian penganiayaan terhadap Rahmat terjadi empat bulan sebelumnya di Kelurahan Rampoang. EW bersama tiga orang temannya terlibat dalam penganiayaan tersebut, menyebabkan Rahmat mengalami sejumlah luka memar di tubuhnya.
Kepolisian terus melakukan penyelidikan dan penindakan untuk membawa para pelaku keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Di harapkan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan masyarakat dapat merasa aman dari ancaman kekerasan di Kota Palopo.(*)
