Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun: Vonis Ringan Harvey Moeis Picu Sorotan Publik
JAKARTA, SPIRITKITA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun enam bulan penjara kepada pengusaha Harvey Moeis atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Putusan ini menjadi sorotan publik karena jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara, meski kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Ketua majelis hakim Eko Aryanto menjelaskan bahwa vonis lebih ringan dijatuhkan karena Harvey tidak memiliki peran besar dalam kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Menurut hakim, Harvey hanya mewakili PT RBT dalam pertemuan dengan PT Timah dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan, administrasi, atau keuangan kedua perusahaan tersebut.
“Terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta tidak mengetahui administrasi maupun keuangan keduanya,” ujar hakim Eko dalam sidang yang berlangsung Senin (23/12/2024).
Hakim juga menyebut bahwa kerugian negara sebesar Rp 300 triliun tidak sepenuhnya akibat perbuatan Harvey Moeis, melainkan hasil gabungan dari tindakan beberapa terdakwa lainnya, termasuk tambang ilegal yang melibatkan ribuan masyarakat lokal.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun, dengan rincian Rp 2,2 triliun akibat penyewaan alat processing timah yang tidak sesuai ketentuan, Rp 26,6 triliun dari pembelian bijih timah ilegal, dan Rp 271 triliun akibat kerusakan lingkungan.
Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan serta mengganti uang negara senilai Rp 210 miliar. Jika tidak dibayar, hartanya akan disita untuk dilelang. Apabila hasil lelang masih kurang, ia akan menjalani hukuman tambahan dua tahun penjara.
Jaksa menilai hukuman terhadap Harvey terlalu ringan mengingat dampak besar yang dirasakan masyarakat Bangka Belitung akibat kerusakan lingkungan dan praktik tambang ilegal.
“Putusan ini terlalu ringan khususnya untuk pidana badannya. Hakim tampaknya lebih fokus pada peran individu para pelaku, tapi kurang mempertimbangkan dampak luas yang ditimbulkan,” ujar Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Sutikno.
Kasus ini memicu tanda tanya besar di masyarakat tentang keadilan hukum. Apakah vonis 6,5 tahun cukup untuk menebus kerugian negara yang begitu besar, ataukah Harvey Moeis hanya pion kecil dalam jaringan korupsi tata niaga timah?