WALHI Sulsel Minta Aktivitas Tambang PT Masmindo Dihentikan Sementara

Lokasi tanah longsor di Desa Rante Balla. Kec, Latimojong, Luwu.

LUWU, SPIRITKITA – Direktur WALHI Sulsel, Muhammad Al Amin, mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu menghentikan sementara aktivitas tambang PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Desa Ranteeballa, Kecamatan Latimojong. Permintaan ini terkait insiden longsor di Dusun Padang Sabtu (25/01/2025) yang mengakibatkan dua korban jiwa.

Al Amin menyatakan, meskipun lokasi longsor diklaim jauh dari aktivitas tambang, wilayah tersebut tetap berada dalam konsesi PT Masmindo.

“Sikap kami tegas. Meminta pemerintah menghentikan sementara aktivitas PT Masmindo untuk mencegah bencana ekologis lebih lanjut dan melakukan asesmen ulang,” ujarnya.

Menurutnya, sebagai pihak yang memiliki konsesi di wilayah tersebut, PT Masmindo harus bertanggung jawab atas dampak yang terjadi, termasuk memberikan santunan kepada korban.

“Karena ini sudah menimbulkan korban jiwa, PT Masmindo harus bertanggung jawab dengan memberikan santunan kepada warga yang terdampak atau dirugikan,” tegasnya.

Menanggapi peristiwa tersebut, Kepala Teknik Tambang PT MDA, Mustafa Ibrahim, menyampaikan belasungkawa yang mendalam.

“Mewakili manajemen MDA, saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa ini. Kami turut berbela sungkawa kepada keluarga korban dan mendoakan agar mereka diberi ketabahan,” kata Mustafa dalam rilis resmi MDA.

Mustafa menambahkan bahwa PT Masmindo berkomitmen untuk mendukung pemulihan pascabencana dengan memanfaatkan seluruh sumber daya yang tersedia.

“Kami juga mendoakan korban luka-luka agar segera pulih dan akan terus memberikan dukungan penuh dalam proses pemulihan pascabencana,” tambahnya.

Pilihan Editor: Update Perkembangan Bencana Alam Tanah Lonsor di Kabupaten Luwu

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik di
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Pasangiklan