banner Bilboard

Walikota Palopo Keluarkan Surat Edaran, ASN Kembali Normal Bekerja

Walikota Palopo Keluarkan Surat Edaran, ASN Kembali Normal Bekerja

Terhitung Senin, 8 Juni 2020 mendatang, Pemerintah Kota Palopo kembali akan mulai memberlakukan absensi sidik jari digital. Absensi ini bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya di tempat kerja masing-masing.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Palopo per tanggal 4 Juni 2020 tentang Pengaktifkan kembali Pelaksanaan Tugas Kedinasan dengan Bekerja di Kantor bagi ASN lingkup Pemkot Palopo dalam tatanan normal.

Surat edaran Wali Kota Palopo tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri. Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 bagi ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Palopo, M Judas Amir, itu juga memperhatikan laporan hasil pemantauan Covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palopo pada tanggal 3 Juni 2020.

Ada empat poin isi surat edaran Wali Kota Palopo tersebut yaitu pertama, masa bekerja dari rumah tidak diperpanjang lagi. Selanjutnya, seluruh ASN kembali bekerja di kantor mulai 5 Juni dan memberlakukan absensi jari digital per 8 Juni.

Ketiga, seluruh kepala sekolah, pendidik, tenaga pendidik, kembali hadir di tempat kerja masing-masing sesuai tanggal tersebut. Dan keempat, kepala perangkat daerah menyiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19 di tempat kerja.

Surat edaran Wali Kota Palopo tersebut juga disampaikan ke Gubernur Sulsel dan Ketua DPRD Palopo.

Terkait Walikota Palopo Keluarkan Surat Edaran tersebut, Kabag Humas Kota Palopo, Wahyudin yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“SE ini dikeluarkan merujuk pada surat keputusan Mendagri nomor 440-830 tahun 2020 dan surat edaran Menpan-RB nomor 58 tahun 2020 tertanggal 29 Mei 2020,” sebutnya.(hms)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *