Walikota Palopo “Warning” Abdi Negara, PP 30 Mengatur Mekanisme Pemberhentian PNS
Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil untuk memperbaiki manajemen pengelolaan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu poin utama dalam beleid itu adalah mekanisme pemberhentian bagi PNS yang tidak memiliki kinerja optimal.
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 ini merupakan perbaikan dari PP yang telah ada sebelumnya yakni PP nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS.
Masyarakat Kecamatan Mungkajang Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Olehnya itu, Walikota Palopo, HM Judas Amir dalam sambutannya saat silahturahim dan buka puasa bersama lingkup Perangkat Daerah Pemerintah Kota Palopo di Hotel Melia, Makassar, Senin 20/05/2019 meminta agar PNS dalam lingkup Pemkot Palopo dapat menjadikan aturan tersebut sebagai motivasi untuk meningkatkan Kinerjanya.
“Pemerintah telah menerbitkan mekanisme baru tentang penilaian kinerja PNS. Mekanisme ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan salah satu poin yang dalam aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 April lalu adalah soal pemberhentian PNS,” kata Judas Amir.(****)