Tak Jalankan Fungsinya, Walikota Palopo Beri Tindakan Satu Ketua RT

walikota palopo

Tak Jalankan Fungsinya, Walikota Palopo Beri Tindakan Satu Ketua RT

Walikota Palopo menindaki salah satu ketua RT yang ada di Kota Palopo karena dinilai gagal menjalankan fungsi dan tugas yang diberikan.

Hal tersebut diungkapkan Walikota Palopo, HM Juda Amir saat rapat Paripurna dalam Rangka Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palopo tahun Anggaran 2019, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, 29 Juni 2020

Longsor Battang Barat Kota Palopo Sulsel, 9 Rumah Ambrol ke Jurang

“Saya tindaki ketua RT ini karena dia tidak melaksanakan kewajibannya. Dia lalai dan teledor dalam menjalankan tugasnya. Tidak mengawasi warganya yang keluar masuk kota dan tidak memeriksakan warganya ke dokter atau puskesmas,” ujar Walikota.

Lanjut Walikota, dengan kejadian ini, diharapkan timbul pemahamam yang baik agar RT/RW harus bekerja maksimal demi kepentingan masyarakat.

“Saya juga berharap agar kita dapat menjadi tauladan bagi masyarakat kita, Artinya bahwa kita sebagai pejabat negara, sebagai pengayom masyarakat itu harus kita jaga,” ujar Walikota.

Terkait penyerahan ranperda, Walikota Palopo mengatakan akan mempelajari untuk selanjutnya ditetapkan secara bersama-sama.

Tak Pakai Masker dan Suhu Tubuh diatas 37 Derajat Dilarang Masuk Pasar Sentral Palopo

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Walikota Palopo Drs. H.M.Judas Amir, MH juga menyampaikan kemajuan Rakerda ini tentu tidak terlepas dari peraturan yang ada yang mengatur semua ini.

“Dan Alhamdulillah kita semua telah memenuhi ketentuan itu, tahapan selanjutnya adalah menurut petunjuk juga, hari ini kita akan sampaikan secara resmi dan terapkan dan bahas bersama untuk di tetapkan prospek bersama,” katanya.

Turut hadir pula dalam rapat, Wakil Walikota Palopo Rahmat Masri Bandaso, Ketua DPRD Kota Palopo, Dr. H. Nurhaenih, S.Kp.,M.Kes, Wakil Ketua DPRD Kota Palopo, Anggota DPRD, serta undangan lainnya.(hms)

Banner
Banner
Redaksi
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *