Warga Masih Boleh Mudik jika Memenuhi Persyaratan
Warga Masih Boleh Mudik jika Memenuhi Persyaratan
Warga yang ingin mudik masih dibolehkan di tengah pandemi Virus Corona. Syaratnya, membawa surat keterangan dari instansi terkait, dan ada alasan darurat untuk pulang kampung.
- Pengumuman KPU Kota Palopo: Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024
- KPU Palopo Segera Rekrut 1.820 KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
- Bhayangkara Racing Team Palopo Raih Prestasi di Kejurda Road Race Seri IV
- KPU Palopo Gelar Rapat Kerja Pasca Rekapitulasi DPSHP, Siapkan Penetapan DPT Pilkada 2024
- Serahkan Rumah ke Pemenang Jalan Santai, FKJ-NUR : Kebaikan Harus Dilanjutkan
Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo, Rabu, 29 April 2020.
Instansi terkait yang dimaksud seperti dari Dinas Perhubungan, Polres, atau Gugus Tugas [tingkat] terendah.
“Ada diskresi (untuk situasi-situasi tertentu) dari pihak berwenang di lapangan untuk memperimbangkan situasi-situasi genting yang jadi alasan mudik,” ungkap Agus.
Total THR PNS Rp29 Triliun Siap Dicairkan
Hal tersebut juga diungkapkan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono. Dicontohkannya, sejumlah alasan darurat untuk mudik itu antara lain ada keluarga yang sakit atau meninggal.
Jika tak dapat menunjukkan alasan darurat, Istiono mengatakan pihaknya akan langsung memerintahkan kembali putar arah. Tapi jika mampu menunjukkan alasan, Warga Masih Boleh Mudik.
“Tunjukkan surat, enggak masalah [untuk mudik]. Cukup foto aja, [sebagai bukti] bener enggak keluarganya sakit,” katanya di laman Divisi Humas Polri.
Larangan Mudik Berlaku 24 April, Sanksi Bagi yang Melanggar Berlaku 7 Mei
Meskipun demikian, Imbauan agar tidak mudik selama pandemi corona tetap digaungkan.
Aturan Mudik
Larangan Mudik bagi masyarakat efektif berlaku terhitung Jumat, 24 april 2020. Meski demikian, sanksi untuk larangan mudik ini mulai berlaku efektif mulai tanggal 7 Mei.
Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan (Plt Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.
Luhut mengungkapkan, diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran di samping pengawasan dan pemantauan langsung oleh anggota dan Polri.
“Adapun sanksi yang bisa diterapkan ialah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ujar Luhut dalam video Confrencenya.
Untuk hukuman paling berat ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Kendati demikian, payung hukum resmi untuk pemberian sanksi larangan mudik belum dirampungkan(red)