Yusril Ihza Mahendra Ditunjuk sebagai Menko di Kabinet Prabowo-Gibran

Yusril Ihza Mahendra. (foto:net)

JAKARTA, SPIRITKITA – Yusril Ihza Mahendra, mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), resmi ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam Kabinet Prabowo-Gibran.

Jabatan ini diberikan menyusul pemecahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian yang terpisah, yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dalam pernyataannya di Istana Negara pada Minggu (20/10/2024), Yusril menjelaskan bahwa tugas utamanya adalah mengoordinasikan kementerian-kementerian tersebut serta lembaga-lembaga yang terkait dengan penanganan dan penegakan hukum di Indonesia.

“Menangani bidang hukum terutama setelah dilakukan pemecahan Kementerian Hukum dan HAM yang ada sekarang ini menjadi tiga, yaitu Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,” kata Yusril.

Yusril menambahkan bahwa ia diberi kepercayaan untuk memastikan koordinasi yang baik antar kementerian dalam upaya penegakan hukum, serta bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain yang relevan. Ia berjanji akan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

“Saya akan jalankan tugas sebaik-baiknya,” tegasnya.

Yusril juga mengungkapkan bahwa selama beberapa waktu terakhir ia banyak terlibat dalam masalah hukum di luar pemerintahan. Namun, kini ia merasa saatnya kembali ke dalam pemerintahan untuk berkontribusi lebih dalam terhadap pembangunan norma hukum dan penegakan hukum di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Yusril turut menanggapi pertanyaan wartawan terkait penanganan kasus pelanggaran HAM. Ia menekankan pentingnya untuk belajar dari pengalaman masa lalu, tetapi juga fokus pada masa depan yang lebih baik.

“Lebih baik kita belajar dari pengalaman masa lalu, menyelesaikan persoalan yang ada sekarang, dan membangun masa depan yang lebih baik, terutama dalam penegakan hukum, konstitusi demokrasi, dan HAM,” pungkas Yusril.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik di
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Rajiv
Redaksi
Tim Spiritkita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Pasangiklan

Hubungiki admin kak :)