104 Daerah Dibolehkan Belajar di Sekolah, Cek Daftarnya

anak sekolah-1

104 Daerah Dibolehkan Belajar di Sekolah, Cek Daftarnya

Gugus Tugas Nasional dalam konfrensi persnya baru-baru ini menyebut ada 104 kabupaten dan kota yang terdaftar dalam zona hijau atau wilayah tanpa kasus COVID-19. Itu artinya, saat ini, hanya 104 kabupaten dan kota yang dapat melaksanakan sistem pembelajaran tatap muka.

Namun demikian, Kemendikbud menegaskan aturan 104 kabupaten dan kota yang dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka tersebut hanya berlaku untuk tingkat jenjang SMP dan SMA.

Untuk sekolah dasar (SD), Kemendikbud baru akan memperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka setelah memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik di SMP dan SMA.

“Kami mengutamakan dulu jenjang yang lebih dewasa untuk memastikan penjagaan jarak dan disiplin social distancing bisa terjadi,” ujar Mendikbud, dikutip Minggu, 12 Juli 2020.

“Bulan setelah ini SD baru diperbolehkan tatap muka, baru dua bulan lagi PAUD di perbolehkan tatap muka,” lanjutnya.

Diketahui, 104 Daerah Dibolehkan Belajar di Sekolah yang ditetapkan dapat melakukan proses pembelajaran tatap muka terdiri dari 43 daerah yang sebelumnya terpapar covid-19 namun berhasil dalam penanganan hingga masuk dalam daftar Zona Hijau dan 61 kabupaten / kota yang sampai hari ini tidak tercatat adanya kasus positif COVID-19.

Daerah Kembali ke Zona Hijau

43 Daerah yang dimaksud adalah Provinsi Aceh – Aceh Barat Daya, Pidie, Simeleu, Gayo Lues dan Bener Meriah. Provinsi Sumatera Utara – Labuhan Batu. Provinsi Jambi – Bungo, Tanjung Jabung Timur, Tebo dan Merangin. Provinsi Sumatera Barat – Kota Sawahlunto, Kota Pariaman, Kota Solok, Pasaman Barat, Lima Puluh Kota, dan Kota Payakumbuh. Provinsi Bengkulu – Bengkulu Selatan, Kaur, Mukomuko dan Seluma. Provinsi Lampung – Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan dan Pesawaran. Provinsi Riau – Kepulauan Meranti dan Siak.
Provinsi Sumatera Selatan – Musi Rawsa Utara dan Ogan Komering Ulu Selatan. Provinsi Kalimantan Tengah – Sukamara.

Provinsi Kalimantan Barat – Kapuas Hulu dan Kayong Selatan. Provinsi Sulawesi Tenggara – Muna Barat. Provinsi Sulawesi Tengah – Banggai Kepulauan. Provinsi Sulawesi Barat – Mamuju Utara dan Majene. Provinsi Nusa Tenggara Timur – Flores Timur, Rote Ndao dan Timor Tengah Selatan. Provinsi Nusa Tenggara Barat – Bima.
Provinsi Maluku – Buru Selatan. Provinsi Maluku Utara – Pulau Taliabu. Provinsi Papua Barat – Manokwari Selatan. Provinsi Papua – Mamberamo Tengah.

Daerah Zona Hijau

Sedangkan 61 daerah itu yang dimaksud adalah Provinsi Aceh – Pidie Jaya, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Timur dan Kota Subulussalam.
Provinsi Sumatera Utara – Pakpak Bharat, Nias Barat, Mandailing Natal, Padang Lawas, Nias, Nias Utara, Selatan, Humbang Hasundutan dan Nias Selatan.

Provinsi Riau – Rokan Hilir. Provinsi Kepulauan Riau – Natuna, Lingga dan Kepulauan Anambas. Provinsi Jambi – Kerinci. Provinsi Bengkulu – Lebong. Provinsi Lampung – Lampung Timur dan Mesuji. Provinsi Kalimantan Timur – Mahakam Ulu. Provinsi Sulawesi Tengah – Tojo Una-una. Provinsi Sulawesi Utara – Bolaang Mongodow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Provinsi Sulawesi Tenggara – Konawe Kepulauan. Provinsi Nusa Tenggara Timur – Sumba Tengah, Ngada, Sabu Raijua, Lembata, Malaka, Alor, Timor Tengah Utara, Manggarai Timur, Kupang, dan Belu.

Provinsi Maluku – Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, dan Kepulauan Aru.
Provinsi Papua – Yahukimo, Mappi, Dogiyai, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang, Asmat, Puncak, dan Intan Jaya.
Provinsi Papua Barat – Maybrat, Pegunungan Arfak, Tambrauw, dan Sorong Selatan.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *