11 Kali Lakukan Pencurian Hewan Ternak, 2 Pemuda di Sigi Berakhir di Kantor Polisi
SIGI – Dua terduga pelaku pencurian berinisial AD (17) dan FR (16), warga Desa Rogo, Kecamatan Dolo Selatan berhasil ditangkap Polisi.
“Pelakunya ditangkap di Desa Rogo Kecamatan Dolo Selatan, pada Minggu (31/1/2021) sekira pukul 13.30 Wita,” kata Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama melalui Kapolsek Dolo, Iptu Jimmi Tobing, Senin (1/2/2021).
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan kepala desa setempat terkait diamankannya dua remaja yang diduga melakukan pencurian hewan ternak di wilayahnya.
“Polisi yang mendapat laporan itu segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan kedua remaja tersebut,” katanya.
Berdasarkan hasil introgasi, diketahui pelaku telah melakukan pencurian hewan ternak sebanyak 11 kali, terdiri sapi 8 kali dan kambing 3 kali. Selain itu, pelaku juga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor sebanyak 8 kali.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Dolo untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek. (*/eko prasetyo)








