2 Pemuda di Parimo Ditangkap Polisi, Kapolres: Kami Akan Berantas Narkoba Hingga Keakarnya

Polres Parigi Moutong (Parimo) tidak main-main untuk terus gencar memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya

PARIMO – Polres Parigi Moutong (Parimo) tidak main-main untuk terus gencar memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Hal ini díbuktikan dengan mengamankan dua warga yang díduga pelaku narkoba di Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Jumat (29/1/2021).

“Kami tidak main-main untuk terus gencar memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Parimo. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penelusuran, hingga pada bandarnya bila terdapat cukup bukti. Tujuannya, agar bisa memberantas narkoba di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah hingga ke akar akarnya,” kata Kapolres Parimo AKBP Andi Batara Purwacaraka, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga: Gempa 4,9 Magnitudo, 2 Kecamatan di Parigi Moutong Bergetar

Dalam penangkapan tersebut, kedua terduga pelaku berinisial MR (23), warga Desa Olaya dan SF (27), warga Kelurahan Bantaya.

“Pelaku berinisial MR. Berhasil dítemukan barang bukti yaitu dua paket yang díduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram. Dua lembar plastik klip bening, sebuah penutup tiang gorden dan sebuah handphone merek Infinix,” ungkap Kapolres.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak delapan paket díduga berisi narkoba jenis sabu-sabu. Berat bruto sekitar satu gram. Selain itu dua lembar plastik klip bening. Juga sebuah korek api gas, sebuah potongan pipet, sebuah tas merek Enin warna hitam kuning dan sebuah handphone merek VIVO warna hitam dari tangan SF.

“Kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah díamankan di Mako Polres Parimo untuk proses hukum lebih lanjut karena melanggar Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tutupnya. (*/eko prasetyo)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Esan
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *