2019, Ini Upah Minimum Provinsi Sulsel

Ump palopo 2019

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel untuk tahun 2019 sebesar Rp. 2.860.382,-. Sebelumnya, UMP 2018 Sulsel sebesar Rp2.647.767, artinya mengalami kenaikan sebesar Rp212.615.

“Sesuai formula perhitungan upah PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional, tahun 2018 sebesar Rp2.860.382 untuk tenaga kerja 0-1 tahun dan lajang,” kata Kadisnakertrans Sulsel, Agustinus Appang.

Dikatakan Agustinus, penetapan kenaikan UMP ini, berdasarkan Undang-undang 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan pasal 89 ayat (3). Serta Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015.

Dan surat Menteri Ketenagakerjaan perihal penyampaian data tingkat inflasi dan pertumbuhan domestik bruto. Tingkat inflasi nasional sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen. Dengan demikian kenaikan UMP berdasarkan data tersebut sebesar 8,03 persen.

“UMP Sulsel ini mulai berlaku 1 Januari 2019,” ujarnya.(*****)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *